Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas

Kamis, 12 Desember 2013 - 11:40 WIB
Kadin anggap implementasi...
Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi dari UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih belum jelas.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman mempertanyakan peran dan hak dunia usaha dalam dua BPJS, yakni BPJS Kesehatan yang berlaku tanggal 1 Januari 2014 mendatang, dan juga BPJS KetenagaKerjaan yang akan berlaku 2015 mendatang.

"Dunia usaha khususnya pengusaha perlu lebih memahami tentang implikasi dari dua BPJS tersebut agar dapat mendukung keberhasilan BPJS," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Dia menyebut implementasi UU BPJS mendatang diperkirakan dapat menimbulkan permasalahan, terutama terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program.

"Oleh karena itu sosialisasi mengenai besaran iuran, baik itu dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas," lanjutnya.

Dia juga menekankan pada BPJS Ketenagakerjaan yang masih belum memiliki gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola PT Jamsostek yang nantinya akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih tunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja, maupun pemerintah," terang Hasanuddin.

Seperti diketahui modal awal yang menjadi kewajiban fiskal pemerintah dalam dua BPJS tersebut masing-masing paling banyak Rp2 triliun. Hasanuddin mengaku akan mengawal kewajiban pemerintah tersebut.

"Karena ini terkait dengan kesiapan lembaga yang ditunjuk menjadi BPJS, dunia usaha juga akan menyampaikan rekomendasi kebijakan dan operasional," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
7 menit yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
47 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved