Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas

Kamis, 12 Desember 2013 - 11:40 WIB
Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas
Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi dari UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih belum jelas.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman mempertanyakan peran dan hak dunia usaha dalam dua BPJS, yakni BPJS Kesehatan yang berlaku tanggal 1 Januari 2014 mendatang, dan juga BPJS KetenagaKerjaan yang akan berlaku 2015 mendatang.

"Dunia usaha khususnya pengusaha perlu lebih memahami tentang implikasi dari dua BPJS tersebut agar dapat mendukung keberhasilan BPJS," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Dia menyebut implementasi UU BPJS mendatang diperkirakan dapat menimbulkan permasalahan, terutama terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program.

"Oleh karena itu sosialisasi mengenai besaran iuran, baik itu dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas," lanjutnya.

Dia juga menekankan pada BPJS Ketenagakerjaan yang masih belum memiliki gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola PT Jamsostek yang nantinya akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih tunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja, maupun pemerintah," terang Hasanuddin.

Seperti diketahui modal awal yang menjadi kewajiban fiskal pemerintah dalam dua BPJS tersebut masing-masing paling banyak Rp2 triliun. Hasanuddin mengaku akan mengawal kewajiban pemerintah tersebut.

"Karena ini terkait dengan kesiapan lembaga yang ditunjuk menjadi BPJS, dunia usaha juga akan menyampaikan rekomendasi kebijakan dan operasional," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5831 seconds (0.1#10.140)