DPR dorong KPK selidiki kejanggalan merger XL-Axis

Jum'at, 13 Desember 2013 - 17:51 WIB
DPR dorong KPK selidiki...
DPR dorong KPK selidiki kejanggalan merger XL-Axis
A A A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penilaian menjadi penilaian menyeluruh terhadap merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis), kini giliran DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan merger tersebut.

Anggota Komisi I DPR, Chandra TirtaWijaya mengapreasiasi keputusan KPPU yang pada akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menunda pengajuan merger antara XL dan Axis. Sebab, dinilai berpotensi memunculkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Lembaga lain seperti KPK juga dapat bertindak demi mencegah terjadinya kerugian negara, karena merger dua operator itu dalam prosesnya banyak ditemukan kejanggalan. Dan tidak menutup kemungkinan adanya praktik gratifikasi kepada penyelenggaran negara," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Menurutnya, frekuensi adalah sumber daya terbatas yang dialokasikan ke operator melalui modern licensing. Jadi diberikan hak pakai namun juga diberikan kewajiban. Dia mencontohkan, lelang blok tambahan 3G terakhir dilakukan melalui beauty contest.

Untuk mendapat tambahan spektrum tersebut, operator diwajibkan melampirkan komitmen pembangunan yang mengikat. Dia mengakui, motivasi XL merger dengan Axis semata untuk mendapatkan frekuensi. Tapi yang perlu ditanyakan, apakah XL sudah menyampaikan kepada pemerintah komitmen pembangunan yang dilampirkan untuk memperoleh tambahan spektrum tersebut?.

"Jangan-jangan seperti komitmen di modern licensing, dapat izin dan frekuensinya tapi tidak menjalankan komitmennya dengan alasan tidak sanggup bangun. Jelas hal ini hanya menguntungkan XL saja," kata dia.

Menurutnya, pemberian frekuensi 1.800 MHz secara langsung adalah melanggar prosedur. Seharusnya jika mengacu kepada regulasi, frekuensi eks Axis harus ditarik dulu semuanya, baik 15 MHz di 1.800 MHz (2G) dan blok 11 dan 12 di 2.100 MHz (3G). Setelah itu baru direalokasikan kembali dengan cara seleksi dan evaluasi, sesuai Permenkominfo No 17/2005 dan PermenKominfo No 23/2010.

Jika pemerintah menginginkan pemasukan negara yang maksimal seharusnya mereka menarik kembali 1.800 MHz dan melakukan tender ulang, karena harga per Mhznya jauh lebih mahal daripada 2.100 MHz. Yang terjadi saat ini pemerintah justru memberikan 1.800 MHz kepada XL, alias melayangkan potensial keuntungan yang lebih besar.

Dengan melihat berbagai kejanggalan yang ada, Chandra tak segan mendorong KPK ikut mengawasi proses merger XL dan Axis yang jelas-jelas tidak fair dan berpotensi merugikan negara.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelanggan 4G XL Axiata...
Pelanggan 4G XL Axiata Tembus 90%, BTS 3G Tersisa 4.221
XL Axiata Punya 2.300...
XL Axiata Punya 2.300 BTS 4G di Aceh, Melayani 1 Juta Pelanggan
XL Mulai Demo Layanan...
XL Mulai Demo Layanan 5G, Ada 4K, VR, dan Cloud Gaming
Ultah ke 25, XL Axiata...
Ultah ke 25, XL Axiata Kenalkan Layanan XL SATU
Link Net dan XL Axiata...
Link Net dan XL Axiata Gabungkan Layanan Internet di Dalam dan Luar Rumah
Internet Fiber XL Satu...
Internet Fiber XL Satu Kini Ditawarkan Hanya Rp276 Ribu Per Bulan
Berita Terkini
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
33 menit yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
44 menit yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
1 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
1 jam yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
2 jam yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved