Gandeng SMF, Bank Muamalat bidik segmen ritel
A
A
A
Sindonews.com - Pembiayaan hunian masih menjadi produk populer perbankan dalam menyalurkan pembiayaan retail, termasuk dengan perbankan syariah.
Populernya produk consumer tersebut membuka peluang kerja sama antar institusi untuk menggarap pasar ini. Hal ini turut diimplementasikan Bank Muamalat dalam menjalin kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna memperluas penyaluran produk KPR Muamalat.
Naskah kerja sama ditandatangani Direktur Korporasi Bank Muamalat Luluk Mahfudah dan Direktur SMF Sutomo di Kantor Pusat Bank Muamalat hari ini yang disaksikan oleh Raharjo Adisusanto selaku Direktur Utama SMF.
"Kerja sama pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayyadah antara kedua institusi dijalankan dengan plafon Rp520 miliar dan nisbah imbal hasil antara SMF dan Bank Muamalat 82,42:17,58," katanya di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dia menuturkan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan kerja sama yang keenam kalinya dengan total pembiayaan hingga saat ini sebesar Rp1,5 triliun dengan tenor dari 1 sampai 5 tahun.
Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama dengan SMF sebagai shahibul maal (penyedia dana/investor) agar dananya dikelola oleh Bank Muamalat sebagai mudharib. Dalam akad ini, pihak penyedia dana berhak menentukan dana disalurkan pada sektor usaha tertentu guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pada kesempatan kali ini, SMF memilih KPR Muamalat sebagai sektor usaha bagi investasi dananya di Bank Muamalat. Kerja sama ini sejalan dengan misi SMF dalam mengembangkan pembiayaan sekunder perumahan untuk meningkatkan keterjangkauan rumah yang layak bagi masyarakat, sekaligus merefleksikan dukungan SMF terhadap perbankan syariah agar semakin aktif dalam penyaluran pembiayaan tempat tinggal.
"Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang terus tumbuh," ujarnya.
Pertumbuhan penduduk 1,4 persen atau setara sekitar 3,75 juta jiwa, dengan asumsi jika satu rumah dihuni empat orang maka masih dibutuhkan 800 ribu hingga 900 ribu rumah per tahun. Melalui pembiayaan ini, maka dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah.
Dengan ditandatanganinya akad ini berarti sampai Desember, SMF telah melakukan refinancing pembiayaan hunian syariah kepada enam bank syariah dengan total sebesar Rp2.419 miliar yang semuanya untuk plafon debitur sampai dengan Rp500 juta yang berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
KPR Muamalat memiliki plafon minimal Rp100 Juta. Produk KPR yang dimiliki Bank Muamalat memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yaitu secara jual beli (Murabahah) dan kongsi (Musyarakah Mutanaqishah).
Sistem kongsi dapat diterapkan untuk kepemilikan properti baru, second, maupun take over dari Bank sebelumnya. Adapun sistem jual beli dapat diterapkan untuk pembelian properti secara indent dan renovasi.
Luluk mengatakan, KPR Muamalat memiliki jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun dan diperuntukkan bagi kalangan individu, kecuali untuk keperluan renovasi yang hanya lima tahun.
KPR Bank Muamalat tidak hanya comply dengan syariah, namun juga kompetitif dengan jangka waktu pengembalian yang panjang. Nilai angsuran yang tidak fluktuatif, serta tidak adanya penalti bagi nasabah yang mengajukan muqashah (peluanasan lebih awal).
Dia mengungkap, per kuartal III/2013 KPR Muamalat telah berkontribusi sebesar 53,73 persen atau senilai Rp7,2 triliun dari total pembiayaan ritel Bank Muamalat sebesar Rp13,4 triliun per September 2013.
Pertumbuhan KPR Muamalat sendiri mencapai 67 persen dari September 2012 ke September 2013. Adapun total pembiayaan pionir perbankan syariah di Indonesia ini tercatat Rp39,58 triliun.
Populernya produk consumer tersebut membuka peluang kerja sama antar institusi untuk menggarap pasar ini. Hal ini turut diimplementasikan Bank Muamalat dalam menjalin kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna memperluas penyaluran produk KPR Muamalat.
Naskah kerja sama ditandatangani Direktur Korporasi Bank Muamalat Luluk Mahfudah dan Direktur SMF Sutomo di Kantor Pusat Bank Muamalat hari ini yang disaksikan oleh Raharjo Adisusanto selaku Direktur Utama SMF.
"Kerja sama pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayyadah antara kedua institusi dijalankan dengan plafon Rp520 miliar dan nisbah imbal hasil antara SMF dan Bank Muamalat 82,42:17,58," katanya di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dia menuturkan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan kerja sama yang keenam kalinya dengan total pembiayaan hingga saat ini sebesar Rp1,5 triliun dengan tenor dari 1 sampai 5 tahun.
Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama dengan SMF sebagai shahibul maal (penyedia dana/investor) agar dananya dikelola oleh Bank Muamalat sebagai mudharib. Dalam akad ini, pihak penyedia dana berhak menentukan dana disalurkan pada sektor usaha tertentu guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pada kesempatan kali ini, SMF memilih KPR Muamalat sebagai sektor usaha bagi investasi dananya di Bank Muamalat. Kerja sama ini sejalan dengan misi SMF dalam mengembangkan pembiayaan sekunder perumahan untuk meningkatkan keterjangkauan rumah yang layak bagi masyarakat, sekaligus merefleksikan dukungan SMF terhadap perbankan syariah agar semakin aktif dalam penyaluran pembiayaan tempat tinggal.
"Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang terus tumbuh," ujarnya.
Pertumbuhan penduduk 1,4 persen atau setara sekitar 3,75 juta jiwa, dengan asumsi jika satu rumah dihuni empat orang maka masih dibutuhkan 800 ribu hingga 900 ribu rumah per tahun. Melalui pembiayaan ini, maka dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah.
Dengan ditandatanganinya akad ini berarti sampai Desember, SMF telah melakukan refinancing pembiayaan hunian syariah kepada enam bank syariah dengan total sebesar Rp2.419 miliar yang semuanya untuk plafon debitur sampai dengan Rp500 juta yang berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
KPR Muamalat memiliki plafon minimal Rp100 Juta. Produk KPR yang dimiliki Bank Muamalat memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yaitu secara jual beli (Murabahah) dan kongsi (Musyarakah Mutanaqishah).
Sistem kongsi dapat diterapkan untuk kepemilikan properti baru, second, maupun take over dari Bank sebelumnya. Adapun sistem jual beli dapat diterapkan untuk pembelian properti secara indent dan renovasi.
Luluk mengatakan, KPR Muamalat memiliki jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun dan diperuntukkan bagi kalangan individu, kecuali untuk keperluan renovasi yang hanya lima tahun.
KPR Bank Muamalat tidak hanya comply dengan syariah, namun juga kompetitif dengan jangka waktu pengembalian yang panjang. Nilai angsuran yang tidak fluktuatif, serta tidak adanya penalti bagi nasabah yang mengajukan muqashah (peluanasan lebih awal).
Dia mengungkap, per kuartal III/2013 KPR Muamalat telah berkontribusi sebesar 53,73 persen atau senilai Rp7,2 triliun dari total pembiayaan ritel Bank Muamalat sebesar Rp13,4 triliun per September 2013.
Pertumbuhan KPR Muamalat sendiri mencapai 67 persen dari September 2012 ke September 2013. Adapun total pembiayaan pionir perbankan syariah di Indonesia ini tercatat Rp39,58 triliun.
(izz)