Akuisisi XL-Axis berpotensi terganjal prosedur hukum

Sabtu, 14 Desember 2013 - 11:08 WIB
Akuisisi XL-Axis berpotensi...
Akuisisi XL-Axis berpotensi terganjal prosedur hukum
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan lampu hijau terkait proses akuisisi PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Axis Telekom Indonesia.

Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini belum merestui proses penggabungan dua perusahaan telekomunikasi tersebut.

Mantan Ketua Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto mengatakan, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut. Diantaranya, prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi masih belum ada, lantaran di dalamnya ada pengalihan spektrum frekuensi.

Menurutnya, berdasarkan PP No 53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri. Untuk itu, kata dia, seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik frekuensi.

"Dikembalikan ke pemerintah dulu. Nanti pemerintah yang menata ulang," ungkap Bambang, Jumat (13/12/2013).

Meski demikian, dia setuju jika terjadi perampingan operator telekomunikasi. Sebab, jumlah operator telekomunikasi di Indonesia sangat banyak dibandingkan negara-negara lain. "Sekarang sudah terlalu banyak. Layaknya hanya tiga atau empat saja," ujarnya.

Dia menjelakan, aturannya di Indonesia tidak mempersoalkan masalah monopoli, justru yang jadi masalah bila ada penyalahgunaan monopoli. Untuk diketahui, dalam UU No 40/2000 tentang Perseroan Terbatas, menyangkut industri telekomunikasi, ada perlakuan khusus yang harus diketahui khalayak bahwa merger hanya untuk aset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.

Tidak termasuk spektrum frekuensinya, karena frekuensi tidak merupakan aset perusahaan namun berupa hak pakai. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 36/1999 mengenai Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelanggan 4G XL Axiata...
Pelanggan 4G XL Axiata Tembus 90%, BTS 3G Tersisa 4.221
XL Axiata Punya 2.300...
XL Axiata Punya 2.300 BTS 4G di Aceh, Melayani 1 Juta Pelanggan
XL Mulai Demo Layanan...
XL Mulai Demo Layanan 5G, Ada 4K, VR, dan Cloud Gaming
Ultah ke 25, XL Axiata...
Ultah ke 25, XL Axiata Kenalkan Layanan XL SATU
Link Net dan XL Axiata...
Link Net dan XL Axiata Gabungkan Layanan Internet di Dalam dan Luar Rumah
Internet Fiber XL Satu...
Internet Fiber XL Satu Kini Ditawarkan Hanya Rp276 Ribu Per Bulan
Berita Terkini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
17 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
46 menit yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
1 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
2 jam yang lalu
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved