Siswono: Ini bukan jaman cultuurstelsel!
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah melakukan program diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut anggota Komisi IV DPR, Siswono Yudo Husodo, program diversifikasi tanaman tembakau adalah bagian dari agenda Kementerian Kesehatan yang berencana meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
“Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di jaman cultuurstelsel (tanam paksa),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2013).
Siswono yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini menjelaskan, di dalam FCTC Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat 3, mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain. Selain itu, di dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 58 juga diatur soal itu.
"Hal ini jelas bahwa Pemerintah dengan sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Di dalam UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur.
“Sekali lagi, petani tidak bisa dipaksa menanam tanaman lain. Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau,” tukas mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
Menurut anggota Komisi IV DPR, Siswono Yudo Husodo, program diversifikasi tanaman tembakau adalah bagian dari agenda Kementerian Kesehatan yang berencana meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
“Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di jaman cultuurstelsel (tanam paksa),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2013).
Siswono yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini menjelaskan, di dalam FCTC Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat 3, mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain. Selain itu, di dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 58 juga diatur soal itu.
"Hal ini jelas bahwa Pemerintah dengan sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Di dalam UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur.
“Sekali lagi, petani tidak bisa dipaksa menanam tanaman lain. Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau,” tukas mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
(gpr)