Emiten dapat penurunan PPh 5%
A
A
A
Sindonews.com - Wajib pajak (WP) badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (emiten) mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Tarif ini lebih rendah dibanding tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri.
Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet dijelaskan bahwa, penurunan tarif PPh emiten ini demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen, lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.
Penurunan tarif Pph 5 persen kepada emiten ini diberikan setelah memenuhi tiga syarat, yakni paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.
Syarat kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak; dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
“Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak terpenuhi, pajak penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 PP No. 77/2013.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai penurunan tarif Pph badan diatur dalam PP No 77/2013 berlaku sejak tahun pajak 2013.
Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet dijelaskan bahwa, penurunan tarif PPh emiten ini demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen, lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.
Penurunan tarif Pph 5 persen kepada emiten ini diberikan setelah memenuhi tiga syarat, yakni paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.
Syarat kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak; dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
“Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak terpenuhi, pajak penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 PP No. 77/2013.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai penurunan tarif Pph badan diatur dalam PP No 77/2013 berlaku sejak tahun pajak 2013.
(rna)