DPR tolak PMA hingga 95% di sektor perkeretaapian

Kamis, 19 Desember 2013 - 10:47 WIB
DPR tolak PMA hingga...
DPR tolak PMA hingga 95% di sektor perkeretaapian
A A A
Sindonews.com - Komisi V DPR RI menentang rencana pemerintah untuk memberikan porsi penanaman modal asing (PMA) hingga 95 persen untuk sektor perkeretaapian.

Komisi yang membidangi perhubungan ini menilai azas kemandirian harus ditegakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian, sehingga batas maksimal untuk penanaman modal asing untuk sektor ini maksimal 49 persen.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) V FPKS DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, pemerintah berencana membuka pemodal asing dalam pengelolaan perkeretaapian Indonesia melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sedang dirumuskan pemerintah.

"UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian sudah mengamanatkan bahwa perkeretaapian sebagai bagian dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian," kata Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi dalam negeri serta sumber daya manusia (SDM)dengan daya inovasi dan kreativitas yang bersendi pada kedaulatan, martabat dan kepribadian bangsa.

"Jika mayoritas dimiliki asing, kapan kita bisa mandiri? Karena itu, kami menentang rencana pemerintah untuk membuka keran penanaman modal asing hingga 95 persen," kata Sigit.

Untuk itu, Sigit meminta pemerintah menetapkan batas maksimal penanaman modal asing di sektor perkeretaapian sebesar 49 persen, sama halnya dengan penanaman modal asing di sektor perhubungan lainnya, seperti penyelenggaraan jasa kebandarudaraan, angkutan barang dan sebagainya.

Untuk hal strategis seperti penyelenggaraan perkeretaapian nasional ini, dia mengatakan, sebaiknya pemilik modal nasional harus lebih besar dari dari seluruh pemodal asing.

"Jangan karena berdalih untuk investasi, lalu diberikan kepada pihak asing. Untuk kepemilikan rumah saja, mereka dibatasi, apalagi perkeretaapian yang menyangkut nasib jutaan pengguna kereta yang notabene sebagian besar masyarakat kita," tutur Sigit.

Sekedar informasi, pemerintah saat ini sedang merumuskan revisi DNI. Dalam skema kerja sama pemerintah-swasta, pemerintah berencana membuka penanaman modal asing untuk sektor penerbangan dan perkeretaapian.

Untuk pengelolaan jasa kebandarudaraan, pemerintah yang semula berencana memperkenankan penanaman modal asing maksimal 100 persen akhirnya menurunkan batas maksimalnya menjadi 49 persen kepemilikan asing.

Langkah pengurangan itu diambil karena bertentangan dengan pasal 237 UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Ter Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa batas maksimal penanaman modal asing hanya 49 persen.

Sementara untuk penyelenggaraan perkeretaapian, pemerintah berencana membuka penanaman modal asing hingga 95 persen. Langkah ini dinilai Komisi V tidak sejalan dengan ruh UU Perkeretaapian yang menginginkan penyelenggaraan perkeretaapian dilakukan berdasarkan asas kemandirian, bukan ketergantungan dengan pihak asing.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
2 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
13 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
13 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
13 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
14 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved