DPR tolak PMA hingga 95% di sektor perkeretaapian

Kamis, 19 Desember 2013 - 10:47 WIB
DPR tolak PMA hingga...
DPR tolak PMA hingga 95% di sektor perkeretaapian
A A A
Sindonews.com - Komisi V DPR RI menentang rencana pemerintah untuk memberikan porsi penanaman modal asing (PMA) hingga 95 persen untuk sektor perkeretaapian.

Komisi yang membidangi perhubungan ini menilai azas kemandirian harus ditegakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian, sehingga batas maksimal untuk penanaman modal asing untuk sektor ini maksimal 49 persen.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) V FPKS DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, pemerintah berencana membuka pemodal asing dalam pengelolaan perkeretaapian Indonesia melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sedang dirumuskan pemerintah.

"UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian sudah mengamanatkan bahwa perkeretaapian sebagai bagian dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian," kata Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi dalam negeri serta sumber daya manusia (SDM)dengan daya inovasi dan kreativitas yang bersendi pada kedaulatan, martabat dan kepribadian bangsa.

"Jika mayoritas dimiliki asing, kapan kita bisa mandiri? Karena itu, kami menentang rencana pemerintah untuk membuka keran penanaman modal asing hingga 95 persen," kata Sigit.

Untuk itu, Sigit meminta pemerintah menetapkan batas maksimal penanaman modal asing di sektor perkeretaapian sebesar 49 persen, sama halnya dengan penanaman modal asing di sektor perhubungan lainnya, seperti penyelenggaraan jasa kebandarudaraan, angkutan barang dan sebagainya.

Untuk hal strategis seperti penyelenggaraan perkeretaapian nasional ini, dia mengatakan, sebaiknya pemilik modal nasional harus lebih besar dari dari seluruh pemodal asing.

"Jangan karena berdalih untuk investasi, lalu diberikan kepada pihak asing. Untuk kepemilikan rumah saja, mereka dibatasi, apalagi perkeretaapian yang menyangkut nasib jutaan pengguna kereta yang notabene sebagian besar masyarakat kita," tutur Sigit.

Sekedar informasi, pemerintah saat ini sedang merumuskan revisi DNI. Dalam skema kerja sama pemerintah-swasta, pemerintah berencana membuka penanaman modal asing untuk sektor penerbangan dan perkeretaapian.

Untuk pengelolaan jasa kebandarudaraan, pemerintah yang semula berencana memperkenankan penanaman modal asing maksimal 100 persen akhirnya menurunkan batas maksimalnya menjadi 49 persen kepemilikan asing.

Langkah pengurangan itu diambil karena bertentangan dengan pasal 237 UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Ter Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa batas maksimal penanaman modal asing hanya 49 persen.

Sementara untuk penyelenggaraan perkeretaapian, pemerintah berencana membuka penanaman modal asing hingga 95 persen. Langkah ini dinilai Komisi V tidak sejalan dengan ruh UU Perkeretaapian yang menginginkan penyelenggaraan perkeretaapian dilakukan berdasarkan asas kemandirian, bukan ketergantungan dengan pihak asing.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0699 seconds (0.1#10.140)