PT KAI tuntut pembangunan underpass

Kamis, 19 Desember 2013 - 13:12 WIB
PT KAI tuntut pembangunan underpass
PT KAI tuntut pembangunan underpass
A A A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menuntut pemerintah daerah membuat underpass serta memasang rambu-rambu di setiap pintu perlintaran kereta api.

Menurut Direktur SDM, Umum, dan IT PT KAI M Kuncoro Wibowo, tuntutannya itu dilatarbelakangi banyaknya pintu perlintasan non underpass.

"Kita akan paksakan ke pemerintah daerah untuk membuat underpass di setiap pintu perlintasan. Hal itu sesuai dengan UU No 23/2007 bahwa pembangunan underpass dan pintu perlintasan tanggung jawab pemerintah," jelas Kuncoro pada pengukuhan nama korban tabrakan KA Bintaro menjadi nama balai pelatihan di Bandung, Kamis (19/12/2013).

Menurut dia, tuntutan pembangunan underpass tidak hanya di kawasan perkotaan, tapi di semua daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Menurut dia, jumlah pintu perlintasan di Jawa dan Sumatera cukup banyak. Pintu perlintasan tersebut ada yang dijaga dan tidak dijaga.

Menurut Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung Jaka Jarkasih mengatakan, jumlah pintu perlintasan di wilayah Daop II Bandung mencapai 752 pintu perlintasan. Terdiri atas pintu perlintasan resmi dan tidak resmi.

Dari jumlah itu, sekitar 122 pintu dijaga dan sekitar 574 pintu perlintasan liar. "Yang sudah underpass baru 54 pintu perlintasan," jelas Jaka.

PT KAI Daop II terus berupaya menginformasikan kepada pemda untuk membuat underpass. Terutama di beberapa titik perlintasan dengan trafik padat. Dia mencontohkan, pintu perlintasan di Bandung yang mestinya telah dibuat underpass, yaitu di Jalan Braga.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)