Tak penuhi kuorum, RUPSLB BUMI dibatalkan

Jum'at, 20 Desember 2013 - 16:44 WIB
Tak penuhi kuorum, RUPSLB...
Tak penuhi kuorum, RUPSLB BUMI dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya batal digelar lantaran jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB hanya mencapai 24,83 persen, jauh untuk bisa dikatakan kuorum.

Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava mengaku, pihaknya tidak mengetahui apa alasan investornya kembali tidak memenuhi undangan untuk menghadiri RUPSLB tersebut sehingga tidak mencapai kesepakatan.

"Saya tidak tahu alasan beberapa investor tidak hadir dalam RUPSLB. Mungkin sebagian besar dari mereka sudah mengambil cuti untuk libur akhir tahun ini, sehingga berhalangan hadir dan akhirnya tidak kuorum," jelas Dileep, di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Dileep menjelaskan, sedianya RUPLSB hari ini berhasil terlaksana maka setidaknya akan ada tiga agenda yang akan dibahas. "Harusnya, dalam agenda pertama mencapai kuorum 50 persen, kedua 65 persen, dan ketiga 75 persen. Dan semuanya tidak bisa mencakupnya," kata Dileep.

Dengan batalnya RUPSLB hari ini, Dileep mengungkapkan, maka pihak BUMI harus menjadwalkan RUPLSB kembali pada tiga minggu setelah pembatalan sesuai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang artinya baru akan diselenggarakan tahun depan.

"Diagendakan ulang tanggal 10 januari 2014, tapi kami berharap di tahun depan Perseroan lebih baik peruntungannya," pungkasnya.

Adapun RUPLSB yang sedianya dilangsungkan hari ini, Manajemen BUMI akan membahas tiga agenda, antara lain :

1. Persetujuan untuk pengalihan saham-saham milik Perseroan di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang perseroan kepada CIC dan pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perusahaan atau anak perusahaan perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.

2. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan.

3. Perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh anggaran dasar perseroan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)