Tak penuhi kuorum, RUPSLB BUMI dibatalkan

Jum'at, 20 Desember 2013 - 16:44 WIB
Tak penuhi kuorum, RUPSLB...
Tak penuhi kuorum, RUPSLB BUMI dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya batal digelar lantaran jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB hanya mencapai 24,83 persen, jauh untuk bisa dikatakan kuorum.

Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava mengaku, pihaknya tidak mengetahui apa alasan investornya kembali tidak memenuhi undangan untuk menghadiri RUPSLB tersebut sehingga tidak mencapai kesepakatan.

"Saya tidak tahu alasan beberapa investor tidak hadir dalam RUPSLB. Mungkin sebagian besar dari mereka sudah mengambil cuti untuk libur akhir tahun ini, sehingga berhalangan hadir dan akhirnya tidak kuorum," jelas Dileep, di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Dileep menjelaskan, sedianya RUPLSB hari ini berhasil terlaksana maka setidaknya akan ada tiga agenda yang akan dibahas. "Harusnya, dalam agenda pertama mencapai kuorum 50 persen, kedua 65 persen, dan ketiga 75 persen. Dan semuanya tidak bisa mencakupnya," kata Dileep.

Dengan batalnya RUPSLB hari ini, Dileep mengungkapkan, maka pihak BUMI harus menjadwalkan RUPLSB kembali pada tiga minggu setelah pembatalan sesuai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang artinya baru akan diselenggarakan tahun depan.

"Diagendakan ulang tanggal 10 januari 2014, tapi kami berharap di tahun depan Perseroan lebih baik peruntungannya," pungkasnya.

Adapun RUPLSB yang sedianya dilangsungkan hari ini, Manajemen BUMI akan membahas tiga agenda, antara lain :

1. Persetujuan untuk pengalihan saham-saham milik Perseroan di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang perseroan kepada CIC dan pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perusahaan atau anak perusahaan perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.

2. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan.

3. Perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh anggaran dasar perseroan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kabar Duka, Presdir...
Kabar Duka, Presdir Bumi Resources Saptari Hoedaja Meninggal Dunia
BUMI Terapkan Good Mining...
BUMI Terapkan Good Mining Practice demi Pertambangan Berkelanjutan
Program CSR Bumi Resources...
Program CSR Bumi Resources Dukung Kemandirian Masyarakat
Dukung UMKM Lokal, Arutmin...
Dukung UMKM Lokal, Arutmin Insiasi Program Nawasena
Rogoh Rp24 Triliun,...
Rogoh Rp24 Triliun, Salim Group Cicipi Legitnya Bisnis Batu Bara
Iringi Kinerja di 2023,...
Iringi Kinerja di 2023, BUMI Raih Sejumlah Penghargaan Bidang ESG
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
13 menit yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
48 menit yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
1 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
2 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
13 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved