Muhaimin persilakan 36 perusahaan hengkang dari Jakarta

Minggu, 22 Desember 2013 - 17:19 WIB
Muhaimin persilakan...
Muhaimin persilakan 36 perusahaan hengkang dari Jakarta
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar tidak mempermasalahkan perusahaan-perusahaan padat karya asal Jakarta yang berencana pindah ke Jawa Timur (Jatim) akibat tingginya upah.

"Kalau memang faktornya soal upah yang terlalu memberatkan pengusaha padat karya, maka tentu relokasi ke luar Jakarta adalah sebuah pilihan. Untuk industri padat karya mungkin lokasi di Jawa Tengah atau Jatim lebih cocok," kata dia dalam rilisnya, Minggu (22/12/2013).

Pernyataan ini diungkapkan Muhaimin menanggapi adanya 36 perusahaan yang sedang mengurus izin prinsip untuk mendirikan pabrik di Jatim. Perusahaan-perusahaan padat karya yang memproduksi sandal dan sepatu tersebut ingin membangun pabrik di wilayah Jombang, karena upah minimum di daerah ini hanya Rp1,5 juta.

Menurutnya, jika masalah upah menjadi faktor memberatkan perusahaan, maka salah satu solusi yang diambil adalah relokasi ke wilayah di luar Jakarta. Selain itu, stabilitas hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja.

"Untuk sektor padat karya memang ada usulan untuk dikumpulkan di daerah-daerah yang tentu pengupahannnya lebih murah dan jelas berbeda dengan sektor-sektor industri besar. Bagi pemerintah yang penting tidak ada PHK," tuturnya.

Dia mengatakan, rencana relokasi ini merupakan satu dari sekian banyak rumusan solusi penyelamatan nasib industri padat karya. Jika tidak direlokasi, industri padat karya ini bisa limbung, karena beban membayar upah buruh tinggi.

Selain itu, Menakertrans berharap Pemda mempermudah perizinan, lokasi, dan infrastruktur pendukung serta memberikan berbagai kemudahan bagi perusahaan yang hendak merelokasi pabriknya. Industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah yang naik signifikan.

Apalagi, lanjut Muhaimin, sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan bervariasi. Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki dan indutri sebanyak 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja atau buruh seluruhnya 1.593.792 orang.

Perusahaan TPT yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, celana, kaos, kaos kaki, dan dasi.

Sementara, perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu. Sedangkan industri mainan adalah boneka, robot, dan mobil-mobilan. "Kenaikan upah minimum jangan sampai mengakibatkan pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja," ucapnya.

Dia mengatakan, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja atau buruh dalam rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5956 seconds (0.1#10.140)