OJK temukan 34 pelanggaran pasar modal sepanjang 2013
Senin, 23 Desember 2013 - 19:18 WIB
OJK temukan 34 pelanggaran pasar modal sepanjang 2013
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan memproses 34 pelanggaran dalam sektor pasar modal di Indonesia Sepanjang 2013.
Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, 34 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administratif dan juga pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal.
Namun Nurhaida mengaku masih belum bisa menyebut orang/perusahaan yang diduga melanggar dalam ketentuan pasar modal tersebut.
"Sebelum pemeriksaan selesai enggak bisa diungkapkan. Saya hanya sampaikan secara umum ada beberapa pelanggaran pasar modal terkait transaksi," ujar Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nurhaida hanya dapat menjelaskan dari total 34 pelanggaran pasar modal tersebut, 19 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh emiten dan 15 pelanggaran lainnya dilakukan oleh lembaga efek.
"Hal-hal terkait ketentuan terkait perdagangan pasar modal dan lain-lain ini akan diungkapkan nantinya apabila ada proses yang telah selesai," pungkas Nurhaida.
Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, 34 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administratif dan juga pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal.
Namun Nurhaida mengaku masih belum bisa menyebut orang/perusahaan yang diduga melanggar dalam ketentuan pasar modal tersebut.
"Sebelum pemeriksaan selesai enggak bisa diungkapkan. Saya hanya sampaikan secara umum ada beberapa pelanggaran pasar modal terkait transaksi," ujar Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nurhaida hanya dapat menjelaskan dari total 34 pelanggaran pasar modal tersebut, 19 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh emiten dan 15 pelanggaran lainnya dilakukan oleh lembaga efek.
"Hal-hal terkait ketentuan terkait perdagangan pasar modal dan lain-lain ini akan diungkapkan nantinya apabila ada proses yang telah selesai," pungkas Nurhaida.
(gpr)
Lihat Juga :