Wamenhub: Laporkan jika tarif angkutan di atas batas

Rabu, 25 Desember 2013 - 15:43 WIB
Wamenhub: Laporkan jika tarif angkutan di atas batas
Wamenhub: Laporkan jika tarif angkutan di atas batas
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengadukan seluruh perusahaan angkutan yang menaikkan tarif angkutan melebih batas atas sebesar 40 persen.

Secara umum Bambang juga mengaku tidak ada kenaikan tarif angkutan umum yang signifikan pada liburan Natal dan Tahun Baru 2014 ini.

"Laporkan ke kami, nanti akan kami tindak, karena ambang batas kenaikan tarif hanya mencapai 30 sampai 40 persen dari tarif normal," ujar Bambang di Rumah Dinas Kepala BKPM, Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Bambang juga mengaku, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah melakukan tambahan kapasitas tempat duduk dan frekuensi di seluruh transportasi umum.

"Karena diperkirakan akan ada lonjakan penumpang sebesar 10 persen untuk transportasi udara. Dan untuk kereta api kenaikannya sekitar 20 persen," tandas Bambang.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)