Gaji pejabat dipotong untuk iuran BPJS

Jum'at, 27 Desember 2013 - 14:40 WIB
Gaji pejabat dipotong...
Gaji pejabat dipotong untuk iuran BPJS
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, gaji pejabat negara akan dipotong untuk membayar iuran jaminan kesehatan untuk mereka ketika Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi.

Sementara negara hanya akan menanggung pembayaran iuran bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp19.000 per bulan.

"(Iuran kesehatan) akan dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar negara, sedangkan yang lain itu bayar sendiri. Kalau mau meningkat lagi coverage-nya bayar lagi sendiri," kata Hatta di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Sedangkan bagi para tenaga kerja, Hatta menjelaskan, hanya sebagian iuran saja yang dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian sisanya dipotong dari gaji karyawan itu sendiri.

"Tenaga kerja saja, buruh sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan. Jadi dipotong, PNS itu potongannya banyak. Perumahan walaupun belum bikin rumah, ada potongan ini-itu walaupun kecil," tutur dia.

Hatta mengatakan, bila mengacu pada UU BPJS maka disebutkan bahwa iuran yang ditanggung pemerintah hanya untuk melindungi masyarakat miskin. Oleh karena itu, Hatta menegaskan bahwa besaran iuran masyarakat miskin Rp19.000 per bulan lantaran APBN Indonesia hanya kuat meng-cover Rp19.000 per orang.

"Jadi memang APBN Rp19.000. Bukan berarti 100 persen di-cover oleh APBN. Kan ada potongannya karena APBN kuat hanya Rp19.000," ujar dia.

Sekedar informasi, BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Guna mendukung operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah akan memberikan modal awal kepada kedua BPJS tersebut masing-masing Rp500 miliar.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
15 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
25 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
41 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
42 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
52 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved