Gaji pejabat dipotong untuk iuran BPJS

Jum'at, 27 Desember 2013 - 14:40 WIB
Gaji pejabat dipotong untuk iuran BPJS
Gaji pejabat dipotong untuk iuran BPJS
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, gaji pejabat negara akan dipotong untuk membayar iuran jaminan kesehatan untuk mereka ketika Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi.

Sementara negara hanya akan menanggung pembayaran iuran bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp19.000 per bulan.

"(Iuran kesehatan) akan dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar negara, sedangkan yang lain itu bayar sendiri. Kalau mau meningkat lagi coverage-nya bayar lagi sendiri," kata Hatta di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Sedangkan bagi para tenaga kerja, Hatta menjelaskan, hanya sebagian iuran saja yang dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian sisanya dipotong dari gaji karyawan itu sendiri.

"Tenaga kerja saja, buruh sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan. Jadi dipotong, PNS itu potongannya banyak. Perumahan walaupun belum bikin rumah, ada potongan ini-itu walaupun kecil," tutur dia.

Hatta mengatakan, bila mengacu pada UU BPJS maka disebutkan bahwa iuran yang ditanggung pemerintah hanya untuk melindungi masyarakat miskin. Oleh karena itu, Hatta menegaskan bahwa besaran iuran masyarakat miskin Rp19.000 per bulan lantaran APBN Indonesia hanya kuat meng-cover Rp19.000 per orang.

"Jadi memang APBN Rp19.000. Bukan berarti 100 persen di-cover oleh APBN. Kan ada potongannya karena APBN kuat hanya Rp19.000," ujar dia.

Sekedar informasi, BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Guna mendukung operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah akan memberikan modal awal kepada kedua BPJS tersebut masing-masing Rp500 miliar.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0332 seconds (0.1#10.140)