Merger XL-Axis sumbang PNBP Rp1 T
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Telekomunikasi (Kominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, izin merger PT XL Axiata (XL) dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) akan memberi dampak positif iklim usaha di kalangan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan kualitas lebih baik.
"Proses merger tersebut merupakan rangkain tak terpisahkan dari program penataan spektrum 2.1 Ghz yang berlangsung sejak awal tahun ini," kata dia dalam rilisnya dikutip Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Selain itu, Tifattul menambahkan, aksi korporasi tersebut juga akan memberi keuntungan bagi negara berupa tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 triliun. Bahkan untuk 10 tahun ke depan akan diperoleh tambahan Rp10 triliun dari penggunaan pita frekuensi 10MHz, yang berhasil ditarik kembali dari merger tersebut untuk diberikan melalui proses seleksi.
"Dampak lain dari proses merger dan akuisisi tersebut, Kementerian Kominfo juga sedang mengkaji secara khusus terhadap penggunaan frekuensi 1800 MHZ, yang di antaranya secara bertahap direncakanan dapat dipakai untuk LTE," ujar dia.
Karena itu, penataan pita 1800 MHz akan menjadi prioritas sebelum bergulirnya LTE pada pita tersebut. Di sisi lain, Kementerian Kominfo melihat terjadi perkembangan kurang sehat di industri CDMA 850 MHz.
Dia menjelaskan, penyebab tidak sehatnya industri CDMA karena sempitnya lebar pita yang dimiliki operator dan bersatunya teknologi generasi lanjut/4 G ke dalam standar 3GPP (LTE).
Karena itu, Kementerian Kominfo mengintruksikan Badan Regulasi Telemomunikasi Indonesia (BRTI) mencari solusi menyehatkan industri di pita frekuensi tersebut. Misalnya, mengganti teknologinya menjadi teknologi yang netral menuju LTE, kerja sama operasi, akuisisi dan merger.
"Proses merger tersebut merupakan rangkain tak terpisahkan dari program penataan spektrum 2.1 Ghz yang berlangsung sejak awal tahun ini," kata dia dalam rilisnya dikutip Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Selain itu, Tifattul menambahkan, aksi korporasi tersebut juga akan memberi keuntungan bagi negara berupa tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 triliun. Bahkan untuk 10 tahun ke depan akan diperoleh tambahan Rp10 triliun dari penggunaan pita frekuensi 10MHz, yang berhasil ditarik kembali dari merger tersebut untuk diberikan melalui proses seleksi.
"Dampak lain dari proses merger dan akuisisi tersebut, Kementerian Kominfo juga sedang mengkaji secara khusus terhadap penggunaan frekuensi 1800 MHZ, yang di antaranya secara bertahap direncakanan dapat dipakai untuk LTE," ujar dia.
Karena itu, penataan pita 1800 MHz akan menjadi prioritas sebelum bergulirnya LTE pada pita tersebut. Di sisi lain, Kementerian Kominfo melihat terjadi perkembangan kurang sehat di industri CDMA 850 MHz.
Dia menjelaskan, penyebab tidak sehatnya industri CDMA karena sempitnya lebar pita yang dimiliki operator dan bersatunya teknologi generasi lanjut/4 G ke dalam standar 3GPP (LTE).
Karena itu, Kementerian Kominfo mengintruksikan Badan Regulasi Telemomunikasi Indonesia (BRTI) mencari solusi menyehatkan industri di pita frekuensi tersebut. Misalnya, mengganti teknologinya menjadi teknologi yang netral menuju LTE, kerja sama operasi, akuisisi dan merger.
(rna)