Kabupaten/Kota wajib kelola PBB sendiri per 1 Januari
A
A
A
Sindonews.com - Semua kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) mulai 1 Januari 2014.
Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Chandra Budi seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (29/12/2013).
Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2, kata Chandra, adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak dan penetapan tarif pajak. Kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 80 UU PDRD, di mana masing-masing kabupaten/kota dapat menentukan tarif PBB-P2 sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen.
Pada saat PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 diwilayahnya. Sementara itu, dengan adanya pengalihan pengelolaan PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Hal ini diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut," papar Chandra.
Sebelumnya, pada tahun 2011, hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian, untuk tahun 2012 ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 kabupaten dan kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.
Terakhir, kabupaten/kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.
Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Chandra Budi seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (29/12/2013).
Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2, kata Chandra, adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak dan penetapan tarif pajak. Kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 80 UU PDRD, di mana masing-masing kabupaten/kota dapat menentukan tarif PBB-P2 sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen.
Pada saat PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 diwilayahnya. Sementara itu, dengan adanya pengalihan pengelolaan PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Hal ini diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut," papar Chandra.
Sebelumnya, pada tahun 2011, hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian, untuk tahun 2012 ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 kabupaten dan kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.
Terakhir, kabupaten/kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.
(gpr)