Kabupaten/Kota wajib kelola PBB sendiri per 1 Januari

Minggu, 29 Desember 2013 - 13:11 WIB
Kabupaten/Kota wajib...
Kabupaten/Kota wajib kelola PBB sendiri per 1 Januari
A A A
Sindonews.com - Semua kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) mulai 1 Januari 2014.

Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Chandra Budi seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (29/12/2013).

Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2, kata Chandra, adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak dan penetapan tarif pajak. Kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 80 UU PDRD, di mana masing-masing kabupaten/kota dapat menentukan tarif PBB-P2 sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen.

Pada saat PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 diwilayahnya. Sementara itu, dengan adanya pengalihan pengelolaan PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Hal ini diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tentu dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut," papar Chandra.

Sebelumnya, pada tahun 2011, hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian, untuk tahun 2012 ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 kabupaten dan kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.

Terakhir, kabupaten/kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
2 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
5 jam yang lalu
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved