Produk testliner board RI dikecualikan dari BMTP Filipina

Minggu, 29 Desember 2013 - 15:11 WIB
Produk testliner board RI dikecualikan dari BMTP Filipina
Produk testliner board RI dikecualikan dari BMTP Filipina
A A A
Sindonews.com - Otoritas Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) melalui suratnya kepada Duta Besar RI di Manila menyatakan, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) Filipina terhadap produk Testliner Board (HS No. 4805) diperpanjang untuk masa tiga tahun ke depan dengan pengecualian terhadap impor dari Indonesia.

Demikian diungkapkan Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam siaran persnya, Minggu (29/12/2013).

Bachrul Chairi menjelaskan, dalam menangani penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard measures) ini, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan produsen/eksportir Indonesia untuk berkoordinasi dan berupaya memberikan informasi, serta memfasilitasi produsen/eksportir Indonesia tersebut dalam melakukan pembelaan, antara lain dengan menyampaikan keprihatinan Pemerintah Indonesia.

"Pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu Kementerian Perdagangan menyampaikan keprihatinan Pemerintah Indonesia kepada otoritas terkait di Filipina melalui KBRI Manila perihal bea masuk safeguard terhadap produk testliner board yang selama ini diekspor oleh perusahaan dengan skala relatif kecil dari Indonesia," imbuh Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Oke Nurwan.

Pengenaan tindakan safeguard ini, lanjut Oke Nurwan, dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang dikenakannya BMTP atas produk testliner board, di antaranya berasal dari Indonesia dengan besaran PHP 1,342/MT yang berlaku untuk periode 2010-2012.

Sementara itu, Atase Perdagangan Manila, Vivianto Tampubolon menjelaskan, menurut data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemendag, perkembangan ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan safeguard measures pada tahun 2010 dimana ekspor yang saat itu mencapai USD3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton menurun drastis di 2012 menjadi USD1,9 juta dengan volume 3.400 ton.

Namun demikian, pada periode Januari-September 2013 terjadi peningkatan hampir 300 persen dari periode yang sama 2012. "Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP," pungkas Bachrul.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6575 seconds (0.1#10.140)