SBY cabut dua Perpres fasilitas kesehatan bagi pejabat

Senin, 30 Desember 2013 - 16:44 WIB
SBY cabut dua Perpres...
SBY cabut dua Perpres fasilitas kesehatan bagi pejabat
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mencabut Perpres No 105/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

Selain itu, SBY juga mencabut Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Saya putuskan dua Perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari," kata Presiden SBY di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).

Sebagaimana diketahui, melalui kedua Perpres yang ditandatangani SBY pada 16 Desember 2013 itu, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna. Termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya kepada menteri dan pejabat tertentu, ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA termasuk keluarga mereka.

Biaya pelayanan kesehatan paripurna tersebut untuk pejabat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk pejabat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Presiden SBY mengaku mendengar berbagai polemik yang muncul terkait terbitnya Perpres Pelayanan Kesehatan bagi para pejabat negara, yang menganggapnya kurang tepat dan menilai tidak diperlukan.

"Kami mendengar ada isu yang bergulir di kalangan masyarakat luas yaitu yang berkaitan dengan Perpres No 105/2013 yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu dan kemudian Perpres No 106/2013 yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para pejabat negara. Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat luas yang menganggapnya kurang tepat atau menilai tidak diperlukan dan sebagainya," jelas dia.

Karena itu, lanjut SBY, hari ini dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Bogor. Caranya memahami apa sistem dan UU, yaitu tujuan awal diberlakukannya UU, supaya sesuai dengan sistem dan UU yang dijalankan.

Sebenarnya, kandungan dari kedua perpres tersebut, pejabat negara atau pejabat pemerintahan sistemnya adalah asuransi yang kemudian diatur secara khusus.

"Kami berpedapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN semua integrasikan tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi, pejabat negara pejabat pemerintah besarta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," pungkas Presiden SBY.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
8 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
40 menit yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
1 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved