SBY cabut dua Perpres fasilitas kesehatan bagi pejabat

Senin, 30 Desember 2013 - 16:44 WIB
SBY cabut dua Perpres fasilitas kesehatan bagi pejabat
SBY cabut dua Perpres fasilitas kesehatan bagi pejabat
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mencabut Perpres No 105/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

Selain itu, SBY juga mencabut Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Saya putuskan dua Perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari," kata Presiden SBY di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).

Sebagaimana diketahui, melalui kedua Perpres yang ditandatangani SBY pada 16 Desember 2013 itu, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna. Termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya kepada menteri dan pejabat tertentu, ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA termasuk keluarga mereka.

Biaya pelayanan kesehatan paripurna tersebut untuk pejabat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk pejabat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Presiden SBY mengaku mendengar berbagai polemik yang muncul terkait terbitnya Perpres Pelayanan Kesehatan bagi para pejabat negara, yang menganggapnya kurang tepat dan menilai tidak diperlukan.

"Kami mendengar ada isu yang bergulir di kalangan masyarakat luas yaitu yang berkaitan dengan Perpres No 105/2013 yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu dan kemudian Perpres No 106/2013 yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para pejabat negara. Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat luas yang menganggapnya kurang tepat atau menilai tidak diperlukan dan sebagainya," jelas dia.

Karena itu, lanjut SBY, hari ini dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Bogor. Caranya memahami apa sistem dan UU, yaitu tujuan awal diberlakukannya UU, supaya sesuai dengan sistem dan UU yang dijalankan.

Sebenarnya, kandungan dari kedua perpres tersebut, pejabat negara atau pejabat pemerintahan sistemnya adalah asuransi yang kemudian diatur secara khusus.

"Kami berpedapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN semua integrasikan tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi, pejabat negara pejabat pemerintah besarta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," pungkas Presiden SBY.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3192 seconds (0.1#10.140)