Penukaran uang tak berlaku di Solo capai Rp100 juta

Selasa, 31 Desember 2013 - 17:37 WIB
Penukaran uang tak berlaku di Solo capai Rp100 juta
Penukaran uang tak berlaku di Solo capai Rp100 juta
A A A
Sindonews.com - Penukaran uang tak berlaku di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Jawa Tengah hingga pada hari Senin (30/12/2013) mencapai Rp100 juta.

"Penukaran itu meliputi empat pecahan uang tak berlaku berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008," jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Ismet Inono di Gedung BI, Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2013).

Belakangan ini, menurut Ismet, memang terjadi peningkatan penukaran pecahan mata uang kertas yang ditarik dari peredaran. Pasca imbauan BI agar masyarakat segera melakukan penukaran ke bank umum paling lambat 30 Desember 2013, Kantor Perwakilan BI Solo rata-rata menerima penukaran Rp30 juta perhari. "Padahal sebelum ada pengumuman biasanya paling tinggi hanya Rp10 juta perminggu," ujarnya.

Ismet mengatakan, memang masih banyak uang emisi lama yang beredar. Banyak masyarakat yang masih menyimpan uang emisi lama di rumah.

Sebagaimana diketahui, BI telah mengumumkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi di masyarakat.

Keempatnya, yakni uang kertas pecahan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, pecahan Rp50 ribu TE 1999 bergambar WR Soepratman dan pecahan Rp100 ribu TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Bila hingga 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang tersebut, masyarakat masih bisa menukarkan di Bank Indonesia mulai 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)