Hatta: Harga elpiji 12 kg kewenangan Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg).
Hatta mengatakan, penetapan harga elpiji 12 kg sepenuhnya merupakan kewenangan PT Pertamina karena tidak ada subsidi pemerintah untuk produk gas ukuran tersebut.
"Memang itu corporate action karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga elpiji itu (nonsubsidi), kecuali menyangkut subsidi. Kalau saya punya keinginan tentu kita tahan jangan dulu (naik)," kata Hatta di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Menurut Hatta, Pertamina memiliki alasan kuat untuk menaikkan harga elpiji 12 kg, mengingat harganya yang memang sudah tidak sesuai dengan besarnya biaya produksi.
"BPK sudah menemukan kerugian harga yang tidak sesuai dengan produksinya di bawah harga-harga pokoknya," kata Hatta.
Sebelumnya, Pertamina telah mengumumkan bahwa perusahaan mencatat rugi sekitar Rp5 triliun akibat ketimpangangan beban produksi dan harga jual elpiji nonsubsidi tersebut, bahkan sebelum terpengaruh depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Sementara, dengan adanya depresiasi rupiah terhadap USD, kerugian Pertamina bertambah sebesar Rp700 miliar menjadi Rp5,7 triliun. Besarnya kerugian ini mendorong Pertamina segera menaikkan elpiji nonsubsidi.
Menurut Hatta, Pertamina hanya membuka jalur konsultasi dengan pemerintah terkait waktu yang paling baik menaikkan elpiji 12 kg.
"Karena memang tidak perlu minta izin dulu karena waktu itu sebaiknya cari waktu yang tepat. Sudah menjadi temuan BPK, jadi kita tidak bisa mengintervensi perusahaan yang sudah ditetapkan dalam RUPS-nya," kata Hatta.
Sekedar informasi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00, Pertamina memberlakukan harga baru elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg.
Hatta mengatakan, penetapan harga elpiji 12 kg sepenuhnya merupakan kewenangan PT Pertamina karena tidak ada subsidi pemerintah untuk produk gas ukuran tersebut.
"Memang itu corporate action karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga elpiji itu (nonsubsidi), kecuali menyangkut subsidi. Kalau saya punya keinginan tentu kita tahan jangan dulu (naik)," kata Hatta di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Menurut Hatta, Pertamina memiliki alasan kuat untuk menaikkan harga elpiji 12 kg, mengingat harganya yang memang sudah tidak sesuai dengan besarnya biaya produksi.
"BPK sudah menemukan kerugian harga yang tidak sesuai dengan produksinya di bawah harga-harga pokoknya," kata Hatta.
Sebelumnya, Pertamina telah mengumumkan bahwa perusahaan mencatat rugi sekitar Rp5 triliun akibat ketimpangangan beban produksi dan harga jual elpiji nonsubsidi tersebut, bahkan sebelum terpengaruh depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Sementara, dengan adanya depresiasi rupiah terhadap USD, kerugian Pertamina bertambah sebesar Rp700 miliar menjadi Rp5,7 triliun. Besarnya kerugian ini mendorong Pertamina segera menaikkan elpiji nonsubsidi.
Menurut Hatta, Pertamina hanya membuka jalur konsultasi dengan pemerintah terkait waktu yang paling baik menaikkan elpiji 12 kg.
"Karena memang tidak perlu minta izin dulu karena waktu itu sebaiknya cari waktu yang tepat. Sudah menjadi temuan BPK, jadi kita tidak bisa mengintervensi perusahaan yang sudah ditetapkan dalam RUPS-nya," kata Hatta.
Sekedar informasi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00, Pertamina memberlakukan harga baru elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg.
(rna)