Ini sanksi perusahaan yang tak daftarkan pekerja ke BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berharap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan.
Karena itu, berdasarkan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah mencantumkan pasal pemberian sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ancaman pemberian sanksi itu tertuang pada PP No 86/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Desember 2013. PP ini mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap.
Selain itu, setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, dan selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan, yang tidak mendaftarkan diri, pekerja dan keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif.
"Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (3/1/2014).
Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS diberikan paling banyak 1 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.
Adapun sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Denda dimaksud sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
Selain iutu, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan pemerintah atas permintaan BPJS. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yaitu perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
Kemudian, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Untuk sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran diantaranya IMB, Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pengenaan sanksi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial," bunyi Pasal 12 Ayat (1) PP No 86/2013.
Karena itu, berdasarkan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah mencantumkan pasal pemberian sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ancaman pemberian sanksi itu tertuang pada PP No 86/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Desember 2013. PP ini mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap.
Selain itu, setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, dan selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan, yang tidak mendaftarkan diri, pekerja dan keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif.
"Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (3/1/2014).
Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS diberikan paling banyak 1 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.
Adapun sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Denda dimaksud sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
Selain iutu, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan pemerintah atas permintaan BPJS. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yaitu perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
Kemudian, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Untuk sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran diantaranya IMB, Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pengenaan sanksi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial," bunyi Pasal 12 Ayat (1) PP No 86/2013.
(izz)