SK Parsial pembebasan lahan harus diikuti validitas data

Sabtu, 04 Januari 2014 - 18:25 WIB
SK Parsial pembebasan...
SK Parsial pembebasan lahan harus diikuti validitas data
A A A
Sindonews.com - Rencana pengajuan SK Parsial (penggunaan anggaran yang mendahului APBD perubahan) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait dengan pembebasan lahan proyek jalur lingkar tengah (middle ring road) harus diikuti validitas data kepemilikan yang jelas.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina, Sabtu (4/1/2014). Legislator Golkar itu menjelaskan, SK Parsial bisa saja dilakukan Pemkot Makassar tetapi jika melihat urgensinya akan lebih bagus jika tambahan anggaran diajukan dalam APBD perubahan.

"Yang paling prinsip, semua pihak mempunyai keinginan sama membangun kota (Makassar)," ujar Rahman.

Hanya saja, lanjut dia, butuh kehati-hatian dalam setiap persetujuan anggaran. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah baru di hari kemudian. Terkait dengan pemotongan anggaran, Rahman menyebutkan, bahwa dirinya tidak ingin berpolemik. Sebab, pembahasan APBD 2014 sudah final.

"Soal anggaran middle ring road sudah clear. Kabag pemerintahan sudah konfirmasi ke saya, data yang dibutuhkan itu tidak diserahkan karena pada saat diminta yang bersangkutan sedang mendampingi walikota tugas ke Jakarta," papar Rahman.

Sementara itu, Anggota Komisi A Yusuf Gunco menyebutkan, rencana pengajuan SK Parsial merupakan kewenangan Pemkot Makassar, karena sudah ada aturannya. Apalagi jika jadi, maka hal itu sangat disetujui, karena sebagai salah satu langkah untuk mempercepat mengurai kemacetan yang terjadi di Makassar saat ini.

"Hanya saja, pertanyaannya sekarang anggaran mau diambil dari mana? Hal itu yang harus jelas dulu," ujar pria yang akrab disapa Yugo ini.

Anggota Dewan lainnya, Andi Nurmiaty menyebutkan, hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan SK Parsial tersebut. Meskipun hal itu merupakan kewenangan Pemkot, namun tetap harus ada pemberitahuan ke DPRD Makassar.

"Nanti kita akan tunggu, kalau memang ada SK tersebut, maka sah-sah saja, selama proyek pembangunan memang untuk kepentingan masyarakat luas, kenapa tidak?" ujar legislator asal Hanura tersebut.

Sebagai informasi, Pemkot Makassar tetap ngotot untuk merealisasikan proyek tersebut pada tahun ini, meskipun sebagian anggaran proyek terpotong DPRD Makassar. Pemkot harus melakukan ganti rugi lahan sebanyak 181 pemilik di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Panakukang, dan Manggala. Proyek yang telah dimulai sejak 2005 ini, dinilai Pemkot sebagai proyek yang sangat urgent, untuk mengurai kemacetan di wilayah Tamalanrea dan sekitarnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)