SBY restui penjualan 100 persen saham Sarana Karya
Selasa, 07 Januari 2014 - 13:41 WIB
SBY restui penjualan 100 persen saham Sarana Karya
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memutuskan untuk menjual seluruh saham PT Sarana Karya berjumlah 5.000 lembar. Penetapan saham dilakukan dengan memperhitungkan nilai dari hak negara lainnya yang sudah diterima Sarana Karya, berupa modal sumbangan pemerintah sebesar Rp7,431 miliar.
Hal tersebut sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT Sarana Karya yang telah diaudit dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2012.
Pertimbangan pemerintah menjual Sarana Karya untuk memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat. Pemerintah atas persetujuan DPR melalui surat Wakil Ketua DPR-RI/Korekku No PW/10974/DPR RI/XI/2013 tertanggal 23 November 2013, memutuskan menjual 100 persen saham Sarana Karya.
Keputusan penjualan seluruh saham PT Sarana Karya itu tertuang dalam PP No 91/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Desember 2013.
"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar," bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (7/1/2014) .
Melalui PP ini, SBY meminta agar hasil penjualan saham PT Sarana Karya disetorkan langsung ke kas negara setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
"Biaya pelaksanaan penjualan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No 91/2013.
Seperti diketahui, PT Sarana Karya (Persero) bergerak dalam penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan batuan aspal alam di Pulau Buton. Kantor pusat perusahaaan ini di Grand Panglima Polim kav 58 Jl Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Hal tersebut sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT Sarana Karya yang telah diaudit dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2012.
Pertimbangan pemerintah menjual Sarana Karya untuk memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat. Pemerintah atas persetujuan DPR melalui surat Wakil Ketua DPR-RI/Korekku No PW/10974/DPR RI/XI/2013 tertanggal 23 November 2013, memutuskan menjual 100 persen saham Sarana Karya.
Keputusan penjualan seluruh saham PT Sarana Karya itu tertuang dalam PP No 91/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Desember 2013.
"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar," bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (7/1/2014) .
Melalui PP ini, SBY meminta agar hasil penjualan saham PT Sarana Karya disetorkan langsung ke kas negara setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
"Biaya pelaksanaan penjualan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No 91/2013.
Seperti diketahui, PT Sarana Karya (Persero) bergerak dalam penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan batuan aspal alam di Pulau Buton. Kantor pusat perusahaaan ini di Grand Panglima Polim kav 58 Jl Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
(izz)
Lihat Juga :