Pemerintah setuju Pertamina akuisisi PGN

Minggu, 12 Januari 2014 - 15:40 WIB
Pemerintah setuju Pertamina...
Pemerintah setuju Pertamina akuisisi PGN
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyetujui opsi PT Pertamina (Persero) mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan meminta secepatnya dibuat analisa dan kajian atas aksi korporasi tersebut.

Hal itu tertuang dalam risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta, hari ini.

Selain Dahlan, rapat yang berlangsung di Jakarta Selasa (7/1/2014) dihadiri oleh Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto.

Hadir pula Komisaris Pertamina antara lain, Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.

Dalam risalah rapat tersebut Sugiharto menuturkan, Pertagas menguasai pasokan gas, sehingga tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan.

M Yasin memaparkan bahwa proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.

Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.

Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.

Lalu, pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen. Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.

Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen.

Dengan begitu pemerintah tetap memiliki kendali melalui shareholder agreement. Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar USD2-3 miliar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi serta peningkatan pajak dan dividen.

Tidak hanya itu keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan asset up stream gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.

Terpisah, Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai merger Pertagas-PGN menjadi anak perusahaan Pertamina bernilai strategis dan mendorong efisiensi bisnis gas. Gabungan dua perusahaan gas ini akan makin meningkatkan penguasaan negara atas sumber daya alam.

“Sehingga makin menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional,” kata dia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir sebelumnya menuturkan, perseroan telah menuntaskan kajian detail terkait merger Pertagas-PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Pertamina sudah menyerahkan kepada pemegang saham pada akhir 2012.

Langkah tersebut merupakan langkah strategis karena perusahaan hasil merger akan menjadi anak perusahaan Pertamina. Namun juga dalam konteks memperkuat industri gas nasional untuk kepentingan stakeholder, sehingga memperkuat ketahanan energi nasional.

Dalam konteks ini, Pertamina akan menerapkan skema open access pada seluruh pipa gas yang dibangun baik oleh dua entitas bisnis sebelum merger maupun setelah merger dilakukan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, keputusan akuisisi Pertamina atas PGN akan keluar dalam waktu dekat. Sejak November tahun lalu, Kementerian BUMN mengkaji opsi Pertamina mengakuisisi PGN dengan tujuan memperkuat posisi Pertamina sebagai BUMN migas yang diperhitungkan di tingkat dunia.

Menteri BUMN selaku pemimpin rapat umum pemegang saham, memiliki kewenangan untuk memutuskan Pertamina mengakuisisi PGN.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7163 seconds (0.1#10.140)