Pertamina akui tak tahu dokumen akuisisi PGN bocor
Minggu, 12 Januari 2014 - 17:39 WIB
Pertamina akui tak tahu dokumen akuisisi PGN bocor
A
A
A
Sindonews.com - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu menahu mengenai bocornya risalah persetujuan pemerintah terkait akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh PT Pertamina Persero.
"Saya tidak tahu siapa yang bocorin dokumennya. Tanya yang bocorin lah, " kata Ali ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (12/1/2014).
Karena itu, dia enggan mengomentari isi dari risalah yang telah bocor tersebut. Seperti diketahui, opsi persetujuan akuisisi tersebut tertuang dalam risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina.
Selain Dahlan, rapat yang berlangsung di Jakarta Selasa (7/1/2014) dihadiri oleh Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto.
Hadir pula Komisaris Pertamina, antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.
Dalam risalah rapat tersebut Sugiharto menuturkan, Pertagas menguasai pasokan gas, sehingga tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan.
M Yasin memaparkan bahwa proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.
Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.
Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.
Lalu, pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen. Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen.
Dengan begitu pemerintah tetap memiliki kendali melalui shareholder agreement. Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar USD2-3 miliar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi serta peningkatan pajak dan dividen.
Tidak hanya itu keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan asset up stream gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.
"Saya tidak tahu siapa yang bocorin dokumennya. Tanya yang bocorin lah, " kata Ali ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (12/1/2014).
Karena itu, dia enggan mengomentari isi dari risalah yang telah bocor tersebut. Seperti diketahui, opsi persetujuan akuisisi tersebut tertuang dalam risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina.
Selain Dahlan, rapat yang berlangsung di Jakarta Selasa (7/1/2014) dihadiri oleh Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto.
Hadir pula Komisaris Pertamina, antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.
Dalam risalah rapat tersebut Sugiharto menuturkan, Pertagas menguasai pasokan gas, sehingga tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan.
M Yasin memaparkan bahwa proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.
Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.
Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.
Lalu, pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen. Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen.
Dengan begitu pemerintah tetap memiliki kendali melalui shareholder agreement. Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar USD2-3 miliar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi serta peningkatan pajak dan dividen.
Tidak hanya itu keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan asset up stream gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.
(rna)
Lihat Juga :