DJP rela pemasukan pajak tergerus UU Minerba

Selasa, 14 Januari 2014 - 15:04 WIB
DJP rela pemasukan pajak...
DJP rela pemasukan pajak tergerus UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak khawatir dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dapat mengurangi penerimaan sektor perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, meskipun ada pengurangan sekitar Rp12 triliun dari sektor perpajakan, dampak penataan sektor Minerba tersebut diyakini akan lebih baik bagi penerimaan pada tahun-tahun mendatang.

“Sekitar Rp12 triliun dari total penerimaan pajak sekitar Rp1.000 triliun itu kecil. Kita mendukung program pemerintah, daripada ekspor mineral terus tapi tidak jelas pendapatan pajaknya,” ujar Fuad dalam rilisnya, Selasa (14/1/2014).

Menurutnya, dampak pemberlakuan UU tersebut bukan hanya dilihat dari sisi potensi kehilangan penerimaan pajaknya, tetapi perlu dilihat pula dari sisi kepentingan perekonomian nasional. Terlebih, pemberlakuan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki penerimaan pajak di sektor tambang pada tahun-tahun mendatang.

“UU Minerba ini untuk penyelamatan dari eksploitasi, kita tata agar jangan sembarangan gali mineral. Nanti kita buka lagi kalau sudah pada melakukan ekspor hilir untuk mineral ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengungkapkan, total penurunan penerimaan negara dari kebijakan tersebut diperkirakan sekitar Rp9,5 triliun hingga Rp10 triliun, yang bersumber dari pajak, royalti, maupun bea keluar.

Sementara, dari sisi ekspor akan berkurang sekitar Rp5 triliun, tetapi dapat dikompensasi dengan kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor sekitar USD2 miliar hingga USD3 miliar, dan kebijakan biofuel sekitar USD4 miliar.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0469 seconds (0.1#10.140)