Pakai aturan lama, pekerja informal sulit urus BPJS

Rabu, 22 Januari 2014 - 14:58 WIB
Pakai aturan lama, pekerja...
Pakai aturan lama, pekerja informal sulit urus BPJS
A A A
Sindonews.com - Meski jaminan sosial untuk para pekerja versi terbaru telah diluncurkan, namun aturan yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khusus untuk tenaga kerja masih menggunakan aturan Jamsostek untuk pekerja informal.

Hal ini membuat kesulitan bagi pekerja informal karena pendaftaran kepesertaan BPJS harus melalui asosiasi maupun organisasi yang digeluti. Karena aturan lama menyebutkan keharusan itu, sehingga pekerja informal seperti pedagang pasar kesulitan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Harusnya memang ada aturan yang mengatur supaya pekerja informal bisa mendaftar secara individu. Tapi sejauh ini kita masih mengacu aturan lama,” kata Kepala BPJS Samarinda, Kusumo, Rabu (22/1/2014).

Berdasarkan aturan lama, kata Kusumo, pekerja informal bisa didaftarkan secara kolektif oleh paguyuban, organisasi, asosiasi atau apapun wadah yang menaunginya. Dia memberi contoh pedagang pasar, hanya bisa didaftarkan oleh koordinator pedagang pasar tersebut.

Oleh karena itu, Kusumo menyebut kunci sukses program BPJS tersebut berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya seperti Badan Perizinan maupun Disnaker berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi.

“Kuncinya ada di pemerintah daerah. Saya kira, karena BPJS ini program pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga wajib menyukseskannya. Berlakunya UU BPJS ini merupakan momentum untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja,” katanya.

BPJS Samarinda juga membawahi wilayah Kukar dan Kubar. Saat ini BPJS Samarinda terus melakukan invetarisasi ke seluruh perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
21 menit yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
1 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
1 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
2 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
2 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
3 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved