Pakai aturan lama, pekerja informal sulit urus BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Meski jaminan sosial untuk para pekerja versi terbaru telah diluncurkan, namun aturan yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khusus untuk tenaga kerja masih menggunakan aturan Jamsostek untuk pekerja informal.
Hal ini membuat kesulitan bagi pekerja informal karena pendaftaran kepesertaan BPJS harus melalui asosiasi maupun organisasi yang digeluti. Karena aturan lama menyebutkan keharusan itu, sehingga pekerja informal seperti pedagang pasar kesulitan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harusnya memang ada aturan yang mengatur supaya pekerja informal bisa mendaftar secara individu. Tapi sejauh ini kita masih mengacu aturan lama,” kata Kepala BPJS Samarinda, Kusumo, Rabu (22/1/2014).
Berdasarkan aturan lama, kata Kusumo, pekerja informal bisa didaftarkan secara kolektif oleh paguyuban, organisasi, asosiasi atau apapun wadah yang menaunginya. Dia memberi contoh pedagang pasar, hanya bisa didaftarkan oleh koordinator pedagang pasar tersebut.
Oleh karena itu, Kusumo menyebut kunci sukses program BPJS tersebut berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya seperti Badan Perizinan maupun Disnaker berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi.
“Kuncinya ada di pemerintah daerah. Saya kira, karena BPJS ini program pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga wajib menyukseskannya. Berlakunya UU BPJS ini merupakan momentum untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja,” katanya.
BPJS Samarinda juga membawahi wilayah Kukar dan Kubar. Saat ini BPJS Samarinda terus melakukan invetarisasi ke seluruh perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut.
Hal ini membuat kesulitan bagi pekerja informal karena pendaftaran kepesertaan BPJS harus melalui asosiasi maupun organisasi yang digeluti. Karena aturan lama menyebutkan keharusan itu, sehingga pekerja informal seperti pedagang pasar kesulitan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harusnya memang ada aturan yang mengatur supaya pekerja informal bisa mendaftar secara individu. Tapi sejauh ini kita masih mengacu aturan lama,” kata Kepala BPJS Samarinda, Kusumo, Rabu (22/1/2014).
Berdasarkan aturan lama, kata Kusumo, pekerja informal bisa didaftarkan secara kolektif oleh paguyuban, organisasi, asosiasi atau apapun wadah yang menaunginya. Dia memberi contoh pedagang pasar, hanya bisa didaftarkan oleh koordinator pedagang pasar tersebut.
Oleh karena itu, Kusumo menyebut kunci sukses program BPJS tersebut berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya seperti Badan Perizinan maupun Disnaker berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi.
“Kuncinya ada di pemerintah daerah. Saya kira, karena BPJS ini program pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga wajib menyukseskannya. Berlakunya UU BPJS ini merupakan momentum untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja,” katanya.
BPJS Samarinda juga membawahi wilayah Kukar dan Kubar. Saat ini BPJS Samarinda terus melakukan invetarisasi ke seluruh perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut.
(gpr)