Lima perusahaan di Depok ajukan penangguhan UMK

Rabu, 22 Januari 2014 - 15:00 WIB
Lima perusahaan di Depok...
Lima perusahaan di Depok ajukan penangguhan UMK
A A A
Sindonews.com - Sejumlah perusahaan di Depok tetap tidak mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditentukan sebesar Rp2.397.000.

Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menyebutkan ada lima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan minimal 20 hari sebelum UMK diumumkan.

"Lalu diajukan ke Gubernur, kami hanya mengantarkan ke Gubernur. Tim dari provinsi akan mensurvei usulan-usulan dari perusahaan yang mengajukan penangguhan, surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat belum ada ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah di Balaikota Depok, Rabu (22/1/2014).

Diah mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ada lima perusahaan ini dari total 746 perusahaan yang tercatat resmi.

"Kan masih banyak juga wirausaha punya perusahaan belum mampu bayar UMK. Wajar saja, tetapi kami berharap bipartid jalan. Di mana ada sengketa dialog harus jalan, ini PR kami, harus sosialisasikan ke perusahaan jika tak mampu ada surat penangguhan," jelasnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekomendasi berdasarkan kondisi analisis di lapangan. Kalau dari sisi evaluator dianggap mampu, dia berharap masing-masing pihak menghormati keputusan tersebut.

"Justru itulah perusahaan mengajukan itu ada alasan misalnya potensial untuk collaps, progress tak berjalan signifikan, situasi ini butuh diskusi, pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha. Collaps atau tidak kan juga ada dua macam, masalah pengaturan upah, atau karena manajemen internal, kalau alasan kedua, kami enggak bisa intervensi," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
42 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved