Begini cara daftar pajak tahunan melalui internet

Rabu, 22 Januari 2014 - 16:33 WIB
Begini cara daftar pajak...
Begini cara daftar pajak tahunan melalui internet
A A A
Sindonews.com - Untuk lebih meningkatkan pelayanan, Wajib Pajak (WP) berstatus karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP," kata Chandra dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id, (di dalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing) dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.

"Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak," tutur dia.

Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke bank/kantor Pos agar mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi.

Langkah terakhir, mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak.

Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap (seluruh elemennya terisi), maka kepada WP akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Indonesia Didorong Kuasai...
Indonesia Didorong Kuasai Teknologi dan Inovasi Perkuat Industrialisasi Hijau
50 menit yang lalu
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
59 menit yang lalu
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
1 jam yang lalu
Perkuat Operasional...
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Danone Indonesia Operasikan PLTS di 11 Pabrik
1 jam yang lalu
Tingkatkan Produktivitas...
Tingkatkan Produktivitas Petani, Mahindra-RMA Indonesia Luncurkan Mahindra OJA 3140
1 jam yang lalu
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved