Pemerintah ancam perusahaan outsourcing nakal

Rabu, 22 Januari 2014 - 16:54 WIB
Pemerintah ancam perusahaan...
Pemerintah ancam perusahaan outsourcing nakal
A A A
Sindonews.com - Dalam pelaksanaan outsourcing, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan.

Dia menegaskan, jika para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, maka pemerintah tidak akan segan-segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari ringan hingga terberat. Yakni berupa pencabutan izin operasional perusahaan outsourcing.

"Bagi perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (22/1/2014).

Menurutnya, dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Sebelumnya diberitakan, Kemenakertrans akan membentuk pokja khusus outsourcing yang melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari Apindo dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan permenakertrans pembatasan outsourcing," kata Muhaimin.
(izz)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.24)