Muhaimin: Stabilitas ketenagakerjaan jaminan investasi

Rabu, 22 Januari 2014 - 20:14 WIB
Muhaimin: Stabilitas...
Muhaimin: Stabilitas ketenagakerjaan jaminan investasi
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, stabilitas nasional sebagai jaminan investasi dan merupakan wujud hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Pada akhirnya hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (22/1/2014).

Menurutnya, stabilitas nasional yang mendukung bertumbuhnya investasi di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu pilar yang mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dia menuturkan, pemerintah memprioritaskan pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

"Pembangunan ketenagakerjaan tersebut harus dilakukan berdasarkan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral, pusat, dan daerah," kata dia.

Pemerintah dalam hal ini melalui Kemnakertrans, dari aspek regulasi telah melakukan penyempurnaan berbagai regulasi di bidang pengupahan, outsourcing, dan kebijakan baru tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, lanjut Muhaimin, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial.

"Di samping aspek regulasi, pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan hubungan industrial dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam hubungan industrial, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh harus mengedepankan dialog dan komunikasi bipartit yang intensif. Jika timbul perselisihan hubungan industrial diharapkan agar pekerja mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat di perusahaan serta tidak anarkis.

"Perusahaan juga, kami minta agar mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta meningkatkan komunikasi dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh melalui forum komunikasi bipartit," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
1 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
11 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
11 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
12 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
13 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
13 jam yang lalu
Infografis
Anggarannya Dipangkas,...
Anggarannya Dipangkas, Menteri Investasi Ngamuk di DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved