Muhaimin: Stabilitas ketenagakerjaan jaminan investasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, stabilitas nasional sebagai jaminan investasi dan merupakan wujud hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Pada akhirnya hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, stabilitas nasional yang mendukung bertumbuhnya investasi di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu pilar yang mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Dia menuturkan, pemerintah memprioritaskan pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
"Pembangunan ketenagakerjaan tersebut harus dilakukan berdasarkan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral, pusat, dan daerah," kata dia.
Pemerintah dalam hal ini melalui Kemnakertrans, dari aspek regulasi telah melakukan penyempurnaan berbagai regulasi di bidang pengupahan, outsourcing, dan kebijakan baru tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, lanjut Muhaimin, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial.
"Di samping aspek regulasi, pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan hubungan industrial dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," jelasnya.
Dalam hubungan industrial, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh harus mengedepankan dialog dan komunikasi bipartit yang intensif. Jika timbul perselisihan hubungan industrial diharapkan agar pekerja mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat di perusahaan serta tidak anarkis.
"Perusahaan juga, kami minta agar mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta meningkatkan komunikasi dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh melalui forum komunikasi bipartit," pungkasnya.
"Pada akhirnya hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, stabilitas nasional yang mendukung bertumbuhnya investasi di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu pilar yang mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Dia menuturkan, pemerintah memprioritaskan pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
"Pembangunan ketenagakerjaan tersebut harus dilakukan berdasarkan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral, pusat, dan daerah," kata dia.
Pemerintah dalam hal ini melalui Kemnakertrans, dari aspek regulasi telah melakukan penyempurnaan berbagai regulasi di bidang pengupahan, outsourcing, dan kebijakan baru tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, lanjut Muhaimin, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial.
"Di samping aspek regulasi, pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan hubungan industrial dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," jelasnya.
Dalam hubungan industrial, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh harus mengedepankan dialog dan komunikasi bipartit yang intensif. Jika timbul perselisihan hubungan industrial diharapkan agar pekerja mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat di perusahaan serta tidak anarkis.
"Perusahaan juga, kami minta agar mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta meningkatkan komunikasi dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh melalui forum komunikasi bipartit," pungkasnya.
(izz)