BEI terbitkan aturan baru free float

Senin, 27 Januari 2014 - 12:22 WIB
BEI terbitkan aturan baru free float
BEI terbitkan aturan baru free float
A A A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan baru perihal perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, salah satu pokok perubahan dalam peraturan tersebut adalah ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014 dan diberlakukan mulai 30 Januari 2014.

"Perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten dan perusahaan tercatat serta meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar modal," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ito menambahkan, perubahan aturan ini akan membedakan di papan utama dan papan pengembangan. Untuk papan utama, penambahan ketentuan bahwa untuk pencatatan di papan utama, perusahaan harus membukukan laba usaha paling kurang satu tahun buku terakhir.

Selain itu, ketentuan free float di papan utama, minimal 300 juta saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Lebih dari 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar

2. Lebih dari 15 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp500 miliar-Rp2 triliun.

3. Lebih besar 10 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih besar dari Rp2 triliun.

Sementara itu, ketentuan free float di papan pengembangan minimal 150 juta saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Lebih dari 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar.

2. Lebih dari 15 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp500 miliar-Rp2 triliun.

3. Lebih dari 10 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp2 triliun.

Ito menjelaskan, dalam persyaratan pencatatan awal, perjanjian penjaminan emisi dalam rangka penawaran umum diharuskan full commitment, baik untuk papan utama maupun papan pengembangan dan free float dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Perubahan aturan ini juga memuat pola beberapa ketentuan baru (continuos obligation) bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat, antara lain free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

Selain itu, jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek, memiliki komisaris independen minimal 30 persen dari anggoran dewan komisaris, memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan dan unit internal audit.

Ito menuturkan, peraturan tersebut juga menetapkan beberapa masa transisi bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan pencatatan efeknya ke bursa (calon emiten) paling lambat pada tanggal diberlakukannya, maka ketentuan mengenai free float dan jumlah pemegang saham tetap mengacu pada Peraturan Nomor I-A Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004.

"Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan pada tanggal laporan keuangan yang digunakan oleh calon emiten untuk melakukan pencatatan efek di bursa," imbuh Ito.

Sedangkan bagi perusahaan tercatat, ketentuan free float dan jumlah pemegang saham wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan sejak diberlakukan keputusan ini.

"Ketentuan pemenuhan masa jabatan komisaris independen dan direktur independen paling banyak dua periode berturut-turut. Wajib dipenuhi pula dalam jangka waktu paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya keputusan ini. Biaya pencatatan tahunan wajib dipenuhi mulai 1 Januari 2015," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5128 seconds (0.1#10.140)