Biaya listing naik mulai Januari 2015

Senin, 27 Januari 2014 - 12:50 WIB
Biaya listing naik mulai...
Biaya listing naik mulai Januari 2015
A A A
Sindonews.com - Sejalan dengan telah diterbitkannya aturan baru perihal perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerangkan dengan adanya langkah tersebut, maka akan ada perubahan biaya pencatatan (listing) saham untuk calon emiten.

"Biaya pencatatan ada dua, yakni biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito di Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ito memaparkan, untuk biaya pencatatan awal peraturan lama, baik papan utama dan papan pengembangan sekitar Rp1 juta untuk kelipatan Rp1 miliar dari kapitalisasi pasar dengan minimal Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.

Sementara, untuk biaya pencatatan tahunan sekitar Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari modal disetor dengan minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta.

Untuk peraturan baru, biaya pencatatan awal di papan utama sekitar Rp1 juta untuk kelipatan Rp1 miliar dari kapitalisasi pasar dengan minimal Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk papan pengembangan sekitar Rp1 juta untuk kapitalisasi Rp1 miliar dari kapitalisasi pasar dengan minimal Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.

"Sementara itu, untuk biaya pencatatan tahunan baik papan utama dan pengembangan sekitar Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari kapitalisasi pasar dengan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta," ujar dia.

Namun demikian, aturan ini tidak akan serta merta diterapkan karena hal tersebut membutuhkan masa sosialisasi.

"Itu, ada masa transisi yakni kententuan biaya pencatatan tahunan baru berlaku pada 1 Januari 2015," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)