Ditjen Pajak dorong sinergi antar instansi

Senin, 27 Januari 2014 - 15:11 WIB
Ditjen Pajak dorong...
Ditjen Pajak dorong sinergi antar instansi
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyelenggarakan diskusi panel bertajuk "Pengamanan Penerimaan Negara Melalui Sinergi antar Kementerian dan Lembaga".

Sebagai pembicara kunci dalam diskusi ini adalah Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Sesuai dengan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Ditjen Pajak diberikan kewenangan untuk menghimpun data dan informasi perpajakan dari setiap Kementerian/Lembaga, instansi dan pihak lain.

"Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian, Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Mengingat sistem administrasi perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, maka Ditjen Pajak membutuhkan alat atau sarana untuk menguji kebenaran penghitungan pajak yang dilaporkan Wajib Pajak.

Informasi yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga, instansi dan pihak lain tersebut nantinya akan digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, data dan atau informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai alat untuk membangun database perpajakan yang komprehensif sebagai dasar pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

"Tindakan pengawasan ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak yang ditargetkan di atas Rp1.000 triliun pada tahun ini," kata dia.

Secara internal, Ditjen Pajak berkomitmen agar pengelolaan data dan atau informasi yang dihimpun tersebut dijamin integritasnya, sehingga instansi pemberi data dan atau informasi yang diberikan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan publik.

"Ditjen Pajak juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar implementasi Pasal 35A UU KUP ini terwujud," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)