Asiaplast-Bumimegah batalkan transaksi jual beli aset
A
A
A
Sindonews.com - PT Asiaplast Industries Tbk (APLI) membatalkan rencana transaksi pembelian sebagian aset, seperti tanah, bangunan dan mesin milik PT Bumimegah Industries (BMI).
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/1/2014) dijelaskan bahwa pembatalan itu karena kedua perusahaan tidak dapat menyepakati bentuk transaksi yang akan dilakukan.
Dengan demikian, perseroan dan BMI pada 27 Januari 2013 telah menandatangani perjanjian penyelesaian atas pembatalan pengikatan jual beli tanah, bangunan dan mesin yang telah dilakukan pada Desember 2012.
Sementara sebagai akibat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Bangunan dan PPJB Mesin, BMI telah melakukan pembayaran senilai masing-masing Rp21,35 miliar dan Rp6,15 miliar.
Terhitung telah dilakukannya pembayaran oleh BMI pada tanggal 16 Desember 2013, maka perseroan dan BMI tidak lagi memiliki hak dan kewajiban berdasarkan PPJB Tanah Bangunan dan PPJB Mesin.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/1/2014) dijelaskan bahwa pembatalan itu karena kedua perusahaan tidak dapat menyepakati bentuk transaksi yang akan dilakukan.
Dengan demikian, perseroan dan BMI pada 27 Januari 2013 telah menandatangani perjanjian penyelesaian atas pembatalan pengikatan jual beli tanah, bangunan dan mesin yang telah dilakukan pada Desember 2012.
Sementara sebagai akibat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Bangunan dan PPJB Mesin, BMI telah melakukan pembayaran senilai masing-masing Rp21,35 miliar dan Rp6,15 miliar.
Terhitung telah dilakukannya pembayaran oleh BMI pada tanggal 16 Desember 2013, maka perseroan dan BMI tidak lagi memiliki hak dan kewajiban berdasarkan PPJB Tanah Bangunan dan PPJB Mesin.
(rna)