Merger operator XL-Axis direstui DPR

Rabu, 29 Januari 2014 - 16:53 WIB
Merger operator XL-Axis...
Merger operator XL-Axis direstui DPR
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati merger yang dilakukan operator seluler PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Merger yang dilakukan akan memberi manfaat bagi kepentingan konsumen.

“Saya rasa semua sepakat untuk melakukan perampingan jumlah operator. Untuk operator kecil bergabung dengan operator yang besar selama itu mengikuti aturan Undang-Undang dan merger menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen,” kata Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, dalam siaran persnya, Rabu (29/1/2014).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, saat ini jumlah operator di Indonesia cukup banyak bahkan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 10 operator. Padahal, di banyak negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, India, China, Thailand, Filipina, dan lain-lain maksimal ada 4 operator. ”Menurut kami ini harus kita jadikan model rujukan dengan melakukan perampingan," imbuh Tantowi.

Tantowi menegaskan, merger setidaknya memberikan dua hal manfaat. Pertama, efisiensi frekuensi untuk kepentingan ranah publik. Kedua, peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau konsumen.

Senada dengan Tantowi, Anggota Komisi I dari Partai Demokrat, Max Sopacua menyatakan, merger antar operator merupakan hal yang yang tidak bisa dihindari mengingat banyaknya jumlah operator di Indonesia.

”Jumlah operator kita terbesar di dunia dan ini menganggu dalam hal pelayanan. Jadi merger merupakan keniscayaan selama menguntungkan bagi konsumen,” kata Max.

Max menambahkan, kondisi perkembangan teknologi saat ini sangat cepat dan masyarakat tidak bisa menghindar dengan hal itu. Karenanya para operator telekomunikasi harus memprioritaskan standar utama pelayanan.

Max berharap merger yang dilakukan tetap mempertimbangkan faktor untung rugi bagi konsumen dan negara. ”Kalau konsumen tidak diuntungkan untuk apa?” ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah menegaskan merger yang dilakukan antara XL dan Axis pada prinsipnya juga untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar. Jika merger tidak dilakukan, Axis tidak akan bisa membayar tanggungannya kepada pemerintah.

“Jadi memang kalau tidak segera diambil (merger), maka Axis tidak akan bayar Rp1 Triliun BHP pitanya di 2013 dan negara akan rugi. Dengan adanya merger, dari mereka kita mengambil 2x10 MH di 2,1 GH 3G dan akan dilelang atau beauty contest pada 2014. Dan di tahun pertama kita kelola kita bisa menghasilkan Rp1 triliun,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.

Tifatul menegaskan, merger adalah satu keharusan, dan harus segera dilakukan. "Kalau tidak, negara akan makin rugi," tandasnya.
(gpr)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Berita Terkini
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
7 jam yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
8 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
10 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
11 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
11 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
12 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved