Aturan baru free float buat saham lebih likuid
A
A
A
Sindonews.com - Head of Operation and Business Development PT Panin Asset Management Rudiyanto menerangkan, pasar modal Tanah Air akan lebih bergairah dengan adanya aturan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float).
"Itu dampaknya positif ke depannya. Dengan adanya free float ini, saham perseroan yang beredar itu jadi lebih banyak. Karena lebih banyak berarti jadi lebih likuid. Dengan lebih likuid berarti harga perdagangannya semakin mencerminkan kondisi sebenarnya," kata Rudiyanto saat dihubungi Sindonews, Kamis (30/1/2014).
Padahal, dia menuturkan, bila peraturan tersebut tidak diterbitkan, bisa saja sejumlah saham menjadi tidak likuid lantaran porsi kepemilikan publiknya masih kurang atau berada di bawah ketentuan.
"Kalau saham kurang likuid kan harganya tidak mencerminkan harga sebenarnya. Bisa saja seharusnya sudah turun atau sudah naik, tapi karena tidak likuid harganya jadi di situ-situ saja," papar dia.
Dia berharap aturan tersebut dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi investor dan calon investor untuk masuk berinvestasi di pasar modal Tanah Air.
"Bagi investor itu kan dalam membeli saham yang penting harganya wajar dan mudah dilepas. Harga wajar tadi yang saya katakan harganya mencerminkan harga sebenarnya. Sedangkan mudah dilepas itu, ya likuid tadi. Itu yang penting bagi investor," tutur dia.
Sebelumnya, BEI telah menerbitkan aturan baru perihal perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, salah satu pokok perubahan dalam peraturan tersebut adalah ketentuan mengenai free float.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014 dan diberlakukan mulai 30 Januari 2014.
"Perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten dan perusahaan tercatat serta meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar modal," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito belum lama ini.
Ito menambahkan, ketentuan free float di papan utama, minimal 300 juta saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Lebih dari 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar
2. Lebih dari 15 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp500 miliar-Rp2 triliun.
3. Lebih besar 10 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih besar dari Rp2 triliun.
Sementara itu, ketentuan free float di papan pengembangan minimal 150 juta saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Lebih dari 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar.
2. Lebih dari 15 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp500 miliar-Rp2 triliun.
3. Lebih dari 10 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp2 triliun.
"Itu dampaknya positif ke depannya. Dengan adanya free float ini, saham perseroan yang beredar itu jadi lebih banyak. Karena lebih banyak berarti jadi lebih likuid. Dengan lebih likuid berarti harga perdagangannya semakin mencerminkan kondisi sebenarnya," kata Rudiyanto saat dihubungi Sindonews, Kamis (30/1/2014).
Padahal, dia menuturkan, bila peraturan tersebut tidak diterbitkan, bisa saja sejumlah saham menjadi tidak likuid lantaran porsi kepemilikan publiknya masih kurang atau berada di bawah ketentuan.
"Kalau saham kurang likuid kan harganya tidak mencerminkan harga sebenarnya. Bisa saja seharusnya sudah turun atau sudah naik, tapi karena tidak likuid harganya jadi di situ-situ saja," papar dia.
Dia berharap aturan tersebut dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi investor dan calon investor untuk masuk berinvestasi di pasar modal Tanah Air.
"Bagi investor itu kan dalam membeli saham yang penting harganya wajar dan mudah dilepas. Harga wajar tadi yang saya katakan harganya mencerminkan harga sebenarnya. Sedangkan mudah dilepas itu, ya likuid tadi. Itu yang penting bagi investor," tutur dia.
Sebelumnya, BEI telah menerbitkan aturan baru perihal perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, salah satu pokok perubahan dalam peraturan tersebut adalah ketentuan mengenai free float.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014 dan diberlakukan mulai 30 Januari 2014.
"Perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten dan perusahaan tercatat serta meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar modal," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito belum lama ini.
Ito menambahkan, ketentuan free float di papan utama, minimal 300 juta saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Lebih dari 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar
2. Lebih dari 15 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp500 miliar-Rp2 triliun.
3. Lebih besar 10 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih besar dari Rp2 triliun.
Sementara itu, ketentuan free float di papan pengembangan minimal 150 juta saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Lebih dari 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar.
2. Lebih dari 15 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp500 miliar-Rp2 triliun.
3. Lebih dari 10 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp2 triliun.
(rna)