OJK belum terima respon PGN soal isu akuisisi
Kamis, 30 Januari 2014 - 13:17 WIB
OJK belum terima respon PGN soal isu akuisisi
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa belum ada laporan terbaru yang diterima terkait perkembangan isu akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN oleh PT Pertamina (Persero).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, lantaran hal tersebut, pihaknya telah mengajukan surat kepada PGAS agar memberikan keterangan kepada otoritas perihal posisi perusahaan saat ini dalam perkara ini.
Sayangnya, surat OJK tersebut hingga saat ini belum direspon PGN. "Kita belum dapat kabar apa-apa dari emiten mengenai itu. Kita sudah kirim surat kepada emiten minta kejelasan. Tapi belum direspon," ungkap Muliaman di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
OJK sendiri sebelumnya telah meminta klarifikasi dari PGAS terkait kabar merger dan atau akuisisi yang belakangan berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Karena belum adanya respon dari perusahaan, OJK hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan resmi selama belum ada aksi korporasi dari pihak perusahaan itu sendiri.
Bahkan, sampai saat ini OJK belum bisa mengambil tindakan hingga ada tindakan dari pihak perusahaan. Terkait proses klarifikasi, juga dilakukan terhadap beberapa pihak terkait tentang kabar penggabungan PGN dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertagas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, lantaran hal tersebut, pihaknya telah mengajukan surat kepada PGAS agar memberikan keterangan kepada otoritas perihal posisi perusahaan saat ini dalam perkara ini.
Sayangnya, surat OJK tersebut hingga saat ini belum direspon PGN. "Kita belum dapat kabar apa-apa dari emiten mengenai itu. Kita sudah kirim surat kepada emiten minta kejelasan. Tapi belum direspon," ungkap Muliaman di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
OJK sendiri sebelumnya telah meminta klarifikasi dari PGAS terkait kabar merger dan atau akuisisi yang belakangan berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Karena belum adanya respon dari perusahaan, OJK hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan resmi selama belum ada aksi korporasi dari pihak perusahaan itu sendiri.
Bahkan, sampai saat ini OJK belum bisa mengambil tindakan hingga ada tindakan dari pihak perusahaan. Terkait proses klarifikasi, juga dilakukan terhadap beberapa pihak terkait tentang kabar penggabungan PGN dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertagas.
(izz)
Lihat Juga :