DPR sepakat bentuk Panja pengawasan frekuensi

Kamis, 30 Januari 2014 - 16:22 WIB
DPR sepakat bentuk Panja...
DPR sepakat bentuk Panja pengawasan frekuensi
A A A
Sindonews.com - Industri selular yang sudah jenuh dan terbatasnya frekuensi akibat terlalu banyaknya pemain, mendorong Komisi I melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan tujuh operator telekomunikasi.

Tercatat, para petinggi dari tujuh operator yakni Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Indonesia, IM2, dan Hutchinson menghadiri RDP itu di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Dalam RDP yang dipimpin oleh politisi dari Partai Demokrat Ramadhan Pohan, para anggota Komisi I mengingatkan seluruh operator bahwa frekuensi adalah aset negara dan merupakan sumber daya terbatas yang manfaat terbesarnya adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas masyarakat. Bukan sekadar potensi bisnis semata demi meraih keuntungan.

“Karena bersifat terbatas, maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Anggota Komisi I DPR, Chandra Tirta Wijaya.

Politisi dari PAN itu mengatakan, sesuai ketentuan modern lisencing yang mengikat, operator diberikan frekuensi namun wajib membangun jaringan hingga ke seluruh wilayah Indonesia, agar masyarakat termasuk di wilayah terpencil, daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah NKRI dapat menikmati layanan selular secara merata. Dengan demikian, masyarakat berhak menikmati layanan telekomunikasi tanpa pandang bulu.

Terkait persoalan frekuensi yang kini sudah habis dikavling-kavling bagi 12 operator yang beroperasi di Indonesia, Komisi I secara khusus mengulas rencana XL Axiata untuk mengakuisisi operator milik Saudi Telecom, Axis Indonesia.

DPR tidak mempermasalahkan aksi korporasi semacam merger atau akuisisi, karena hal itu merupakan wujud konsolidasi untuk memperkuat pasar. Namun legislator mengingatkan agar merger atau akuisisi tidak bertentangan dengan regulasi yang menjadi payung hukumnya.

Menurut Evita Nursanti, anggota Komisi I dari PDIP, merger merupakan hal yang wajar. Namun bagi industri telekomunikasi, ada perlakuan khusus yang harus diketahui khalayak bahwa merger hanya untuk aset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.

Tidak termasuk spektrum frekuensinya, sebab frekuensi bukan merupakan aset perusahaan namun berupa hak pakai. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.

Karenanya, Evita mempertanyakan pengalihan frekuensi milik Axis 1.800 secara langsung kepada XL. Keputusan Menkominfo Tifatul Sembiring itu jelas bertabrakan dengan regulasi yang mengaturnya. Harusnya seluruh frekuensi yang dikelola oleh Axis wajib dikembalikan ke negara untuk ditender ulang dan dikelola oleh operator memiliki komitmen membangun jaringan ke seluruh wilayah Indonesia.

“Keputusan Menkominfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang telah dikeluarkan menyangkut akuisisi menjadi cacat hukum, sehingga proses tersebut harus dibatalkan,” tandas Evita.

Apalagi ternyata dalam RDP tersebut terungkap bahwa, tak hanya XL yang meminati frekuensi milik Axis. Dua operator lain, yakni Telkomsel dan Hutchinson juga sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Kemenkominfo agar dapat diberikan tambahan frekuensi di 1800, untuk meningkatkan kapasitas jaringan yang sudah overloaded.

Namun hingga saat ini, Kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring tak merespon permintaan dua operator itu.

Karenanya, untuk menata ulang industri selular yang kini telah karut marut, terutama untuk mencegah peralihan frekuensi yang berpotensi merugikan negara, Komisi I DPR merencanakan untuk membentuk Panja Pengelolaan dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Selanjutnya pembentukan Panja tersebut akan dibahas dalam Rapat Intern Komisi I DPR RI.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
16 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved