Muhaimin: Penangguhan UMP 69 perusahaan ditolak

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:01 WIB
Muhaimin: Penangguhan...
Muhaimin: Penangguhan UMP 69 perusahaan ditolak
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mendesak para gubernur dan dinas tenaga kerja setempat agar mempercepat proses penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014.

Hal ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan pekerja dalam membayarkan upah minimum yang berlaku.

"Kami minta agar proses penangguhan upah minimum 2014 dipercepat. Saat ini sebagian besar memang sudah ada keputusan ditolak atau disetujui, namun sisanya masih dalam proses penetapan dan penandatangan SK Gubernur dan Disnaker setempat," kata dia dalam rilisnya, Kamis (30/1/2014).

Menurutnya, para gubernur dan dinas tenaga kerja harus memberikan perhatian khusus terhadap pengajuan penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Tujuannya agar pembayaran upah minimum dapat dibayarkan tepat waktu dengan besaran upah yang sesuai.

"Penetapan disetujui atau ditolak pangajuan penangguhan merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans per 30 Januari 2014 dari laporan enam provinsi tercatat 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014 dan sebanyak 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya.

Sementara, pengajuan penangguhan sebanyak 69 perusahaan ditolak, sisanya sebanyak 161 perusahaan masih dalam proses dan 7 perusahaan lainnya mencabut permohonan atau permohonan penangguhannya dikembalikan, karena tidak memenuhi persyaratan.

Dia mengatakan, yang perlu ditekankan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh. Terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

Muhaimin menegaskan, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum memang dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan (Kepmen) No 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," imbuhnya.

Dalam Kepmen No 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

"Yang perlu diingat penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu," jelasnya.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
16 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
53 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved