Ekspor gas dan batu bara dikurangi bertahap
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Energi Nasional (DEN) mendesak pemerintah segera menyusun Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini. Hal itu guna menjalankan kebijakan pengurangan ekspor gas dan batu bara secara bertahap.
Anggota DEN Herman Agustiawan menuturkan, dalam RUEN telah disepakati adanya aturan bahwa ekspor gas dan batu bara harus dikurangi secara bertahap. Adapun rinciannya telah mengacu pada kebijakan energi nasional.
“Selain pengurangan ekspor tercantum penghapusan subsidi secara bertahap. Dengan begitu kami berharap tercapai konsensus nasional,” tutur dia, di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Menurut Herman, di dalam RUEN telah terdapat rincian terkait pemenuhan pasokan kebutuhan energi nasional ke depan baik bagaimana cara memenuhinya dari produksi minyak, gas dan batu bara. Kemudian, berapa besar yang akan diekspor.
“Sementara untuk harga energi ditentukan berdasarkan harga keekonomiannya dengan berazaskan keadilan. Selain itu, pembangunan industri padat energi ditetapkan ditempat yang banyak sumber energinya, misalnya, di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur,” jelas Herman.
Dikatakan Herman, kebutuhan energi dikembangkan sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi bukan lagi dtentukan berdasarkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara. “Kita sediakan energi berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Selain itu, kebijakan energi nasional menjadi modal pembangunan bukan sumber devisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ke depan, target nasional adalah menggenjot energi baru terbarukan dan konversi energi.
“Kita utamakan energi terbarukan, termasuk panas bumi, angin, matahari dan energi laut serta bahan bakar nabati,” kata dia.
Kemudian, lanjut Herman, terkait penggunaan Bahan bakar minyak (BBM) porsinya akan terus dikurangi, akan tetapi tidak lantas ditinggalkan.
Dalam kebijakan energi nasional konsumsi BBM saat ini masih 45 persen, ditargetkan pada 2030 di bawah 25 persen, selanjutnya pada 2050 masksimum 20 persen dan energi baru terbarukan dan konservasi energi pada 2025 ditargetkan mampu mencapai 25 persen, kemudian pada 2050 mampu mencapai 30 persen.
“Sedangkan untuk gas dan baru bara menjadi tulang punggung karena ketersediaannya cukup besar,” kata dia.
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pertumbuhan terbesar dalam kebijakan energi nasional adalah pemenuhan energi dari energi baru terbarukan dan konservasi energi, dari saat ini sebesar 6 persen menjadi 23 persen pada 2025.
“Untuk itu, pemerintah akan terus berusaha secara berkelanjutan mengembangkan energi baru terbarukan dan konservasi energi seperti panas bumi, tenaga air, tenaga surya, energi angin agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memenuhi energi nasional,” pungkas Jero.
Anggota DEN Herman Agustiawan menuturkan, dalam RUEN telah disepakati adanya aturan bahwa ekspor gas dan batu bara harus dikurangi secara bertahap. Adapun rinciannya telah mengacu pada kebijakan energi nasional.
“Selain pengurangan ekspor tercantum penghapusan subsidi secara bertahap. Dengan begitu kami berharap tercapai konsensus nasional,” tutur dia, di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Menurut Herman, di dalam RUEN telah terdapat rincian terkait pemenuhan pasokan kebutuhan energi nasional ke depan baik bagaimana cara memenuhinya dari produksi minyak, gas dan batu bara. Kemudian, berapa besar yang akan diekspor.
“Sementara untuk harga energi ditentukan berdasarkan harga keekonomiannya dengan berazaskan keadilan. Selain itu, pembangunan industri padat energi ditetapkan ditempat yang banyak sumber energinya, misalnya, di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur,” jelas Herman.
Dikatakan Herman, kebutuhan energi dikembangkan sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi bukan lagi dtentukan berdasarkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara. “Kita sediakan energi berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Selain itu, kebijakan energi nasional menjadi modal pembangunan bukan sumber devisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ke depan, target nasional adalah menggenjot energi baru terbarukan dan konversi energi.
“Kita utamakan energi terbarukan, termasuk panas bumi, angin, matahari dan energi laut serta bahan bakar nabati,” kata dia.
Kemudian, lanjut Herman, terkait penggunaan Bahan bakar minyak (BBM) porsinya akan terus dikurangi, akan tetapi tidak lantas ditinggalkan.
Dalam kebijakan energi nasional konsumsi BBM saat ini masih 45 persen, ditargetkan pada 2030 di bawah 25 persen, selanjutnya pada 2050 masksimum 20 persen dan energi baru terbarukan dan konservasi energi pada 2025 ditargetkan mampu mencapai 25 persen, kemudian pada 2050 mampu mencapai 30 persen.
“Sedangkan untuk gas dan baru bara menjadi tulang punggung karena ketersediaannya cukup besar,” kata dia.
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pertumbuhan terbesar dalam kebijakan energi nasional adalah pemenuhan energi dari energi baru terbarukan dan konservasi energi, dari saat ini sebesar 6 persen menjadi 23 persen pada 2025.
“Untuk itu, pemerintah akan terus berusaha secara berkelanjutan mengembangkan energi baru terbarukan dan konservasi energi seperti panas bumi, tenaga air, tenaga surya, energi angin agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memenuhi energi nasional,” pungkas Jero.
(gpr)