20.000 jaringan gas rumah tangga akan dibangun 2014
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah melakukan pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga sejak 2009. Ini merupakan upaya pemerintah menyediakan gas bumi sebagai energi bersih, murah dan aman.
Pada 2013, jaringan gas dibangun di empat kota yaitu Sorong, Subang, Ogan Ilir dan Blora sejumlah 15.623 sambungan rumah.
"Untuk 2014, pemerintah berencana akan membangun jaringan gas bumi untuk rumah tangga di lima kota yaitu Semarang, Batam, Bulungan, Sidoarjo dan Bekasi. Jumlah sambungan rumah yang akan dibangun mencapai 20.000," papar Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro dilansir dari situs Ditjen Migas, Selasa (4/2/2014).
Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilakukan pemerintah karena badan usaha tidak tertarik melakukannya akibat minimnya keuntungan.
Kementerian ESDM mendapat penugasan penyediaan infrastruktur ini melalui Peraturan Presiden No 19 tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 dan Inpres No 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 serta melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
Program pembangunan jaringan distribusi gas bumi, dilakukan di kota-kota atau daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas bumi. Diutamakan daerah yang telah memiliki fasilitas jaringan gas bumi karena akan meringankan pembiayaan yang berasal dari APBN.
Pada 2013, jaringan gas dibangun di empat kota yaitu Sorong, Subang, Ogan Ilir dan Blora sejumlah 15.623 sambungan rumah.
"Untuk 2014, pemerintah berencana akan membangun jaringan gas bumi untuk rumah tangga di lima kota yaitu Semarang, Batam, Bulungan, Sidoarjo dan Bekasi. Jumlah sambungan rumah yang akan dibangun mencapai 20.000," papar Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro dilansir dari situs Ditjen Migas, Selasa (4/2/2014).
Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilakukan pemerintah karena badan usaha tidak tertarik melakukannya akibat minimnya keuntungan.
Kementerian ESDM mendapat penugasan penyediaan infrastruktur ini melalui Peraturan Presiden No 19 tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 dan Inpres No 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 serta melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
Program pembangunan jaringan distribusi gas bumi, dilakukan di kota-kota atau daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas bumi. Diutamakan daerah yang telah memiliki fasilitas jaringan gas bumi karena akan meringankan pembiayaan yang berasal dari APBN.
(gpr)