OJK: Pemilik emiten wajib buka identitas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengemukakan, seringkali ditemukan informasi yang simpang siur perihal identitas pemilik emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama ini.
Merespon hal tersebut, Nurhaida mengatakan, dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Roadmap Good Corporate Governance) yang baru saja diluncurkan dibahas tentang kewajiban adanya penjelasan identitas pemilik utama sebuah perusahaan publik alias ultimate shareholder.
"Itu semacam disclosure supaya tahu siapa pemiliknya. Nanti dimuat dalam bentuk peraturan. Kita lihat kepemilikan saham di Indonesia itu berlapis-lapis, jadi satu sisi harus ada yang diungkap terkait dengan itu," kata dia di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Dengan adanya kewajiban untuk melakukan keterbukaan perihal identitas pemilik emiten diharapkan dapat memudahkan OJK dalam memetakan serta melakukan pengawasan konglomerasi di Indonesia.
Identitas pemilik ini, kata dia, wajib diketahui publik dan regulator sehingga dapat meminimalisir potensi adanya kerugian yang mungkin diakibatkan oleh adanya kerugian dari induk atau anak usaha yang berdampak kepada pemegang saham hanya karena tak jelas siapa pemilik konglomerasi itu.
Sebagai contoh, Nurhaida menuturkan, ada sebuah grup atau kelompok usaha yang tidak semua entitas anaknya tercatat sebagai perusahaan publik di BEI, tapi juga bergerak di perbankan dan industri asuransi yang berarti masuk jasa keuangan nonbank.
"Ketiga sektor ini karena dimiliki satu pihak atau satu grup, sehingga akan ada lagi pengawasan secara bersama-sama karena setiap aksi korporasinya saling berkaitan. Mustahil ada anak perusahaan yang bisa terlepas dari induknya dari sisi permodalan," tutur dia.
Merespon hal tersebut, Nurhaida mengatakan, dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Roadmap Good Corporate Governance) yang baru saja diluncurkan dibahas tentang kewajiban adanya penjelasan identitas pemilik utama sebuah perusahaan publik alias ultimate shareholder.
"Itu semacam disclosure supaya tahu siapa pemiliknya. Nanti dimuat dalam bentuk peraturan. Kita lihat kepemilikan saham di Indonesia itu berlapis-lapis, jadi satu sisi harus ada yang diungkap terkait dengan itu," kata dia di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Dengan adanya kewajiban untuk melakukan keterbukaan perihal identitas pemilik emiten diharapkan dapat memudahkan OJK dalam memetakan serta melakukan pengawasan konglomerasi di Indonesia.
Identitas pemilik ini, kata dia, wajib diketahui publik dan regulator sehingga dapat meminimalisir potensi adanya kerugian yang mungkin diakibatkan oleh adanya kerugian dari induk atau anak usaha yang berdampak kepada pemegang saham hanya karena tak jelas siapa pemilik konglomerasi itu.
Sebagai contoh, Nurhaida menuturkan, ada sebuah grup atau kelompok usaha yang tidak semua entitas anaknya tercatat sebagai perusahaan publik di BEI, tapi juga bergerak di perbankan dan industri asuransi yang berarti masuk jasa keuangan nonbank.
"Ketiga sektor ini karena dimiliki satu pihak atau satu grup, sehingga akan ada lagi pengawasan secara bersama-sama karena setiap aksi korporasinya saling berkaitan. Mustahil ada anak perusahaan yang bisa terlepas dari induknya dari sisi permodalan," tutur dia.
(rna)