Kadin minta kapal besar dapat subsidi BBM
Rabu, 05 Februari 2014 - 16:05 WIB
Kadin minta kapal besar dapat subsidi BBM
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha perikanan dan para nelayan meminta kepada pemerintah, Kementerian ESDM, Pertamina serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar kapal berkapasitas lebih dari 30 GT bisa tetap mendapat subsidi BBM.
Permasalahan itu timbul menyusul adanya larangan dari pemerintah melalui BPH Migas, diteruskan kepada PT Pertamina, PT Aneka Kimia Raya dan PT Surya Parna Niaga. Di mana dalam mendistribusikan Jenis BBM tertentu tidak menyalurkan dan/atau tidak melayani penyaluran jenis BBM tetentu kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran kapal di atas 30 GT.
"Masalah ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT. Saat ini ada lebih kurang 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut, karena harus membeli BBM solar non-subsidi yang harganya tak terjangkau, yakni dua kali lipat dari harga subsidi," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan, Yugi Prayanto di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurut dia, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik. Karena masalah seperti itu akan berdampak negatif pada produktivitas dan penghasilan para nelayan.
Selain itu, pada gilirannya akan berpengaruh pada kegiatan perdagangan ikan di pasar ikan, industri perikanan dan pengolahan ikan tradisional. Termasuk usaha kecil yang berkaitan dengan hasil perikanan.
"Memang ironis, pemerintah masih bisa melakukan subsidi konsumsi BBM jenis premium milik pribadi di darat, sementara nelayan yang sangat memerlukan justru dihapus dari prioritas," ujarnya.
Yugi mengatakan, Kadin beserta asosiasi-asosiasi terkait akan melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah, terutama dengan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjuti permasalahan itu. "Kita prihatin atas hal ini, kita juga akan menanyakan larangan ini kepada Kementerian ESDM," kata dia.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, kapal-kapal ikan di atas 30 GT rata-rata diawaki oleh 30-50 nelayan. Maka jika 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak melaut, berarti sekitar 500.000 nelayan yang akan kehilangan pekerjaan.
Dia memaparkan, penghasilan nelayan sangat ditentukan oleh sistem bagi hasil sesuai UU No 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang hingga saat ini masih berlaku. UU itu mengamanatkan bahwa pembagian penghasilan antara nelayan pemilik dan nelayan pekerja diatur dengan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nelayan pekerja pada kapal ikan tanpa memandang bobot GT kapalnya.
"Ketika biaya operasional kapal ikan bertambah besar dengan 50-70 persen biaya operasional digunakan untuk membeli BBM Solar, maka dengan sendirinya penghasilan nelayan akan berkurang. Karena harga ikan tetap dan nelayan tidak dapat menaikkan harga ikan karena ditentukan pasar," ungkap Yussuf.
HNSI, lanjut dia, dan seluruh masyarakat nelayan meminta kepada pemerintah menangguhkan pelaksanaan Surat BPH Migas No 29/07/Ka.BPH/2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT, dan meminta memberlakukan kembali Permen ESDM No 8/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
Permasalahan itu timbul menyusul adanya larangan dari pemerintah melalui BPH Migas, diteruskan kepada PT Pertamina, PT Aneka Kimia Raya dan PT Surya Parna Niaga. Di mana dalam mendistribusikan Jenis BBM tertentu tidak menyalurkan dan/atau tidak melayani penyaluran jenis BBM tetentu kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran kapal di atas 30 GT.
"Masalah ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT. Saat ini ada lebih kurang 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut, karena harus membeli BBM solar non-subsidi yang harganya tak terjangkau, yakni dua kali lipat dari harga subsidi," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan, Yugi Prayanto di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurut dia, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik. Karena masalah seperti itu akan berdampak negatif pada produktivitas dan penghasilan para nelayan.
Selain itu, pada gilirannya akan berpengaruh pada kegiatan perdagangan ikan di pasar ikan, industri perikanan dan pengolahan ikan tradisional. Termasuk usaha kecil yang berkaitan dengan hasil perikanan.
"Memang ironis, pemerintah masih bisa melakukan subsidi konsumsi BBM jenis premium milik pribadi di darat, sementara nelayan yang sangat memerlukan justru dihapus dari prioritas," ujarnya.
Yugi mengatakan, Kadin beserta asosiasi-asosiasi terkait akan melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah, terutama dengan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjuti permasalahan itu. "Kita prihatin atas hal ini, kita juga akan menanyakan larangan ini kepada Kementerian ESDM," kata dia.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, kapal-kapal ikan di atas 30 GT rata-rata diawaki oleh 30-50 nelayan. Maka jika 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak melaut, berarti sekitar 500.000 nelayan yang akan kehilangan pekerjaan.
Dia memaparkan, penghasilan nelayan sangat ditentukan oleh sistem bagi hasil sesuai UU No 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang hingga saat ini masih berlaku. UU itu mengamanatkan bahwa pembagian penghasilan antara nelayan pemilik dan nelayan pekerja diatur dengan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nelayan pekerja pada kapal ikan tanpa memandang bobot GT kapalnya.
"Ketika biaya operasional kapal ikan bertambah besar dengan 50-70 persen biaya operasional digunakan untuk membeli BBM Solar, maka dengan sendirinya penghasilan nelayan akan berkurang. Karena harga ikan tetap dan nelayan tidak dapat menaikkan harga ikan karena ditentukan pasar," ungkap Yussuf.
HNSI, lanjut dia, dan seluruh masyarakat nelayan meminta kepada pemerintah menangguhkan pelaksanaan Surat BPH Migas No 29/07/Ka.BPH/2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT, dan meminta memberlakukan kembali Permen ESDM No 8/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
(izz)
Lihat Juga :