DPR minta larangan nelayan gunakan BBM subsidi ditunda
Rabu, 05 Februari 2014 - 18:02 WIB
DPR minta larangan nelayan gunakan BBM subsidi ditunda
A
A
A
Sindonews.com - DPR meminta Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengkaji ulang Surat Keputusan BPH Migas No 29 /07/Ka BPH/14, tanggal 15 Jan 2014, tentang pelarangan kepada PSO BBM bersubsidi, PT Pertamina, AKR, Surya Parna Niaga, untuk tidak menyalurkan BBM kepada nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 Gross Ton (GT).
"Komisi VII DPR meminta pemerintah dan BPH Migas mengkaji ulang peraturan tersebut, atau paling tidak menunda pelaksanaanya, sampai awal Juni, atau sampai selesai masa pemilihan legislatif atau masa pemilihan presiden," kata Anggoa Komisi VII DPR, Milton Pakpahan di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Pihaknya menyayangkan terbitnya aturan tersebut, lantaran saat ini keadaan ekonomi di rasa sangat berat bagi masyarakat. Apalagi, kondisi iklim cuaca yang buruk pada awal tahun ini. Banjir terjadi di mana mana, khususnya di kawasan Pantai Utara Jawa.
"Jelas peraturan ini akan sangat memberatkan para elayan kita, yang memang sangat mengandalkan pasokan BBM untuk mata pencahariannya di laut," jelasnya.
Dia mengatakan, agar BPH Migas dalam membuat peraturan, kebijakan atau larangan apapun yang berkaitan dengan BBM bersubsidi, sebaiknya di bicarakan dulu dengan Komisi VII DPR RI.
Kemudian dilakukan proses kajian dan sosialisasi dengan para nelayan serta masyarakat yang memiliki Kapal Usaha Penangkapan Ikan di atas 30 GT sebelum melaksanakan peraturan baru tersebut.
"Pemerintah sebaiknya mengembalikan surat larangan tersebut kepada BPH Migas, dan pada saatnya nanti bisa mengeluarkan Permen ESDM atau SK Menteri ESDM, yang lebih kuat untuk dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Karena BPH Migas berada di bawah ESDM dengan mempertimbangkan waktu yang tepat," jelasnya.
Milton berjanji, pada rapat kerja bersama dengan Kementerian ESDM mendatang akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Menteri ESDM Jero Wacik.
"Kami meminta menunda atau membatalkan surat kepala BPH Migas tersebut, demi kebaikan dan kepentingan nelayan kita, pungkas dia.
"Komisi VII DPR meminta pemerintah dan BPH Migas mengkaji ulang peraturan tersebut, atau paling tidak menunda pelaksanaanya, sampai awal Juni, atau sampai selesai masa pemilihan legislatif atau masa pemilihan presiden," kata Anggoa Komisi VII DPR, Milton Pakpahan di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Pihaknya menyayangkan terbitnya aturan tersebut, lantaran saat ini keadaan ekonomi di rasa sangat berat bagi masyarakat. Apalagi, kondisi iklim cuaca yang buruk pada awal tahun ini. Banjir terjadi di mana mana, khususnya di kawasan Pantai Utara Jawa.
"Jelas peraturan ini akan sangat memberatkan para elayan kita, yang memang sangat mengandalkan pasokan BBM untuk mata pencahariannya di laut," jelasnya.
Dia mengatakan, agar BPH Migas dalam membuat peraturan, kebijakan atau larangan apapun yang berkaitan dengan BBM bersubsidi, sebaiknya di bicarakan dulu dengan Komisi VII DPR RI.
Kemudian dilakukan proses kajian dan sosialisasi dengan para nelayan serta masyarakat yang memiliki Kapal Usaha Penangkapan Ikan di atas 30 GT sebelum melaksanakan peraturan baru tersebut.
"Pemerintah sebaiknya mengembalikan surat larangan tersebut kepada BPH Migas, dan pada saatnya nanti bisa mengeluarkan Permen ESDM atau SK Menteri ESDM, yang lebih kuat untuk dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Karena BPH Migas berada di bawah ESDM dengan mempertimbangkan waktu yang tepat," jelasnya.
Milton berjanji, pada rapat kerja bersama dengan Kementerian ESDM mendatang akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Menteri ESDM Jero Wacik.
"Kami meminta menunda atau membatalkan surat kepala BPH Migas tersebut, demi kebaikan dan kepentingan nelayan kita, pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :