DPR minta larangan nelayan gunakan BBM subsidi ditunda

Rabu, 05 Februari 2014 - 18:02 WIB
DPR minta larangan nelayan...
DPR minta larangan nelayan gunakan BBM subsidi ditunda
A A A
Sindonews.com - DPR meminta Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengkaji ulang Surat Keputusan BPH Migas No 29 /07/Ka BPH/14, tanggal 15 Jan 2014, tentang pelarangan kepada PSO BBM bersubsidi, PT Pertamina, AKR, Surya Parna Niaga, untuk tidak menyalurkan BBM kepada nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 Gross Ton (GT).

"Komisi VII DPR meminta pemerintah dan BPH Migas mengkaji ulang peraturan tersebut, atau paling tidak menunda pelaksanaanya, sampai awal Juni, atau sampai selesai masa pemilihan legislatif atau masa pemilihan presiden," kata Anggoa Komisi VII DPR, Milton Pakpahan di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Pihaknya menyayangkan terbitnya aturan tersebut, lantaran saat ini keadaan ekonomi di rasa sangat berat bagi masyarakat. Apalagi, kondisi iklim cuaca yang buruk pada awal tahun ini. Banjir terjadi di mana mana, khususnya di kawasan Pantai Utara Jawa.

"Jelas peraturan ini akan sangat memberatkan para elayan kita, yang memang sangat mengandalkan pasokan BBM untuk mata pencahariannya di laut," jelasnya.

Dia mengatakan, agar BPH Migas dalam membuat peraturan, kebijakan atau larangan apapun yang berkaitan dengan BBM bersubsidi, sebaiknya di bicarakan dulu dengan Komisi VII DPR RI.

Kemudian dilakukan proses kajian dan sosialisasi dengan para nelayan serta masyarakat yang memiliki Kapal Usaha Penangkapan Ikan di atas 30 GT sebelum melaksanakan peraturan baru tersebut.

"Pemerintah sebaiknya mengembalikan surat larangan tersebut kepada BPH Migas, dan pada saatnya nanti bisa mengeluarkan Permen ESDM atau SK Menteri ESDM, yang lebih kuat untuk dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Karena BPH Migas berada di bawah ESDM dengan mempertimbangkan waktu yang tepat," jelasnya.

Milton berjanji, pada rapat kerja bersama dengan Kementerian ESDM mendatang akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

"Kami meminta menunda atau membatalkan surat kepala BPH Migas tersebut, demi kebaikan dan kepentingan nelayan kita, pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Solar Subsidi di Natuna...
Solar Subsidi di Natuna Dinikmati Masyarakat Menengah ke Atas, Pengawasan Pertamina Dinilai Lemah
Curhat Nelayan, BBM...
Curhat Nelayan, BBM Subsidi Naik: Berat Tapi Ikuti Saja Aturan Mainnya
Wapres Sebut Nelayan...
Wapres Sebut Nelayan Masih Sulit Mengakses BBM Subsidi
Lebih Hemat, Nelayan...
Lebih Hemat, Nelayan dan Petani Nikmati Konversi BBM ke LPG Subsidi
Miris! Nelayan Pandeglang...
Miris! Nelayan Pandeglang Kesulitan Melaut Gegara Pembatasan BBM Subsidi
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
30 menit yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
1 jam yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
3 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved