OJK bekukan kegiatan dua Perusahaan Modal Ventura
A
A
A
Sindonews.com - Setelah membekukan kegiatan usaha 15 Perusahaan Modal Ventura (PMV), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha dua PMV lainnya karena tidak menyerahkan laporan keuangan.
Kedua PMV tersebut berlokasi di Jakarta yakni PT Altus Indonesia dengan Nomor Surat S-15A/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dengan Nomor Surat S-15B/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014.
OJK menilai kedua PMV tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
"Dengan dibekukannya kegiatan usahanya maka kedua PMV dilarang melakukan kegiatan usaha. Kecuali, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012," demikian bunyi siaran pers OJK, Kamis (6/2/2014).
Sesuai Peraturan Menkeu No. 18/PMK.010/2012, PMV wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah telah diaudit akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir.
Kedua PMV tersebut berlokasi di Jakarta yakni PT Altus Indonesia dengan Nomor Surat S-15A/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dengan Nomor Surat S-15B/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014.
OJK menilai kedua PMV tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
"Dengan dibekukannya kegiatan usahanya maka kedua PMV dilarang melakukan kegiatan usaha. Kecuali, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012," demikian bunyi siaran pers OJK, Kamis (6/2/2014).
Sesuai Peraturan Menkeu No. 18/PMK.010/2012, PMV wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah telah diaudit akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir.
(gpr)