DPR diminta tunda pengesahan RUU Perdagangan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU pada Selasa (11/2/2014). Namun, pengesahan UU ini mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
"Kita mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU ini," kata perwakilan LSM Resistance and Alternatives to Globalization, Bony Setiawan di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Bony menilai RUU ini berbenturan dengan UU Perdagangan No 3/2013, yang menyuarakan pentingnya mempertahankan industri dalam negeri. Jika RUU Perdagangan disahkan akan membuka seluas-luasnya perdagangan internasional.
Sebaiknya, menurut Bony, DPR menyelesaikan dulu revisi atas UU No 24/2000 tentang perjanjian internasional. Di dalamnya nanti DPR dapat menekankan keterlibatan dirinya, serta konsultasi publik sebelum dan sesudah pengesahan perjanjian internasional di bidang perdagangan atau ekonomi.
Bony menyatakan pemerintah akan lebih bijak bila menyusun UU yang setia dan konsisten sesuai semangat UUD 45 yang mengusung kedaulatan negara.
"RUU tersebut harus mendukung industri nasional yang mandiri. Nantinya tentu akan menguntungkan rakyat banyak. Industri dalam negeri nantinya akan tumbuh sehat dan pesat, tidak terganggu oleh komoditi asing yang merusak pertumbuhan industri dalam negeri," paparnya.
"Kita mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU ini," kata perwakilan LSM Resistance and Alternatives to Globalization, Bony Setiawan di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Bony menilai RUU ini berbenturan dengan UU Perdagangan No 3/2013, yang menyuarakan pentingnya mempertahankan industri dalam negeri. Jika RUU Perdagangan disahkan akan membuka seluas-luasnya perdagangan internasional.
Sebaiknya, menurut Bony, DPR menyelesaikan dulu revisi atas UU No 24/2000 tentang perjanjian internasional. Di dalamnya nanti DPR dapat menekankan keterlibatan dirinya, serta konsultasi publik sebelum dan sesudah pengesahan perjanjian internasional di bidang perdagangan atau ekonomi.
Bony menyatakan pemerintah akan lebih bijak bila menyusun UU yang setia dan konsisten sesuai semangat UUD 45 yang mengusung kedaulatan negara.
"RUU tersebut harus mendukung industri nasional yang mandiri. Nantinya tentu akan menguntungkan rakyat banyak. Industri dalam negeri nantinya akan tumbuh sehat dan pesat, tidak terganggu oleh komoditi asing yang merusak pertumbuhan industri dalam negeri," paparnya.
(dmd)