Harga elpiji 12 kg naik lagi mulai Juli
A
A
A
Sindonews.com – PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram (kg) secara bertahap awal Juli 2014. Kenaikan harga tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak merugi terus-menerus.
"Kami sudah memberitahukan kepada pihak terkait (kenaikan harga elipiji 12 kg)," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya di sela-sela peresmian Terminal bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Sambu, Kepulauan Riau, Rabu (12/2/2014).
Rincian kenaikan, pada 1 Januari 2014 kenaikan sebesar Rp1.000, kemudian kenaikan Rp1.000 pada 1 Juli 2014 dan pada 1 Januari 2015 naik lagi sebesar Rp1.500. Selanjutnya pada 1 Juli 2015 naik Rp1.500.
Menurut dia, kenaikan tersebut untuk mencapai harga keekonomian karena dengan harga jual sekarang, perseroan masih merugi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, kenaikan harga elpiji nonsubsidi untuk kemasan 12 kg secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai harga keekonomian, sehingga Pertamina tidak lagi mengalami kerugian di bisnis elpiji ke depannya.
"Itu atas rekomendasi BPK, maka harus ditindaklanjuti,” ujar dia.
Ali menjelaskan, penyusunan roadmap telah disetujui di tingkat direksi Pertamina, sehingga keputusan kenaikan harga segera dilakukan.
“Kerugian Pertamina setiap tahun semakin membesar. Kalau dibebankan kepada Pertamina, ini melanggar Undang-undang,” ujar dia.
Dia juga menjelaskan, jika harga jual elpiji 12 kg tidak disesuaikan dengan volume penjualan 959.621 metrik ton (MT) pada tahun ini, diperkirakan bisnis elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg merugi sekitar Rp5,4-Rp7,1 triliun per tahun .
Mengacu pada laporan BPK No 29/S/IX-XX.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013 bahwa Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji kemasan 12 kg dan elpiji kemasan 50 kg selama 2011–Oktober 2012 Sebesar Rp7,73 triliun.
“Selama masih rugi, Pertamina tetap harus menyesuaikan harga jual elpiji kemasan 12 kg,” kata dia.
Sementara mengacu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 25, harga jual elpiji untuk pengguna elpiji umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri serta kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.
Seperti diketahui, Pertamina pada 1 Januari menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg sebesar Rp3.500 per kg. Namun sepekan kemudian, kenaikan harga tersebut direvisi menjadi hanya Rp1.000 per kg akibat tekanan dari berbagai pihak.
"Kami sudah memberitahukan kepada pihak terkait (kenaikan harga elipiji 12 kg)," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya di sela-sela peresmian Terminal bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Sambu, Kepulauan Riau, Rabu (12/2/2014).
Rincian kenaikan, pada 1 Januari 2014 kenaikan sebesar Rp1.000, kemudian kenaikan Rp1.000 pada 1 Juli 2014 dan pada 1 Januari 2015 naik lagi sebesar Rp1.500. Selanjutnya pada 1 Juli 2015 naik Rp1.500.
Menurut dia, kenaikan tersebut untuk mencapai harga keekonomian karena dengan harga jual sekarang, perseroan masih merugi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, kenaikan harga elpiji nonsubsidi untuk kemasan 12 kg secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai harga keekonomian, sehingga Pertamina tidak lagi mengalami kerugian di bisnis elpiji ke depannya.
"Itu atas rekomendasi BPK, maka harus ditindaklanjuti,” ujar dia.
Ali menjelaskan, penyusunan roadmap telah disetujui di tingkat direksi Pertamina, sehingga keputusan kenaikan harga segera dilakukan.
“Kerugian Pertamina setiap tahun semakin membesar. Kalau dibebankan kepada Pertamina, ini melanggar Undang-undang,” ujar dia.
Dia juga menjelaskan, jika harga jual elpiji 12 kg tidak disesuaikan dengan volume penjualan 959.621 metrik ton (MT) pada tahun ini, diperkirakan bisnis elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg merugi sekitar Rp5,4-Rp7,1 triliun per tahun .
Mengacu pada laporan BPK No 29/S/IX-XX.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013 bahwa Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji kemasan 12 kg dan elpiji kemasan 50 kg selama 2011–Oktober 2012 Sebesar Rp7,73 triliun.
“Selama masih rugi, Pertamina tetap harus menyesuaikan harga jual elpiji kemasan 12 kg,” kata dia.
Sementara mengacu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 25, harga jual elpiji untuk pengguna elpiji umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri serta kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.
Seperti diketahui, Pertamina pada 1 Januari menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg sebesar Rp3.500 per kg. Namun sepekan kemudian, kenaikan harga tersebut direvisi menjadi hanya Rp1.000 per kg akibat tekanan dari berbagai pihak.
(rna)