Tinggal 119 koperasi yang masih aktif di Tana Toraja
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan koperasi berbadan hukum yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja pasif alias tidak aktif lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja, Marthen Rambung menyatakan, hasil pendataan Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja tahun 2013 mencatat jumlah koperasi berbadan hukum yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja sebanyak 163 koperasi.
Jumlah anggota koperasi sebanyak 48.352 orang dan jumlah pengurus koperasi sebanyak 446 orang. Sementara jumlah petugas pengawas koperasi sebanyak 232 orang dan jumlah karyawan koperasi sebanyak 220 orang.
Jenis koperasi yang ada di kabupaten Tana Toraja diantaranya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Seba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam dan beberapa jenis koperasi lainnya.
Dari 163 koperasi yang ada saat ini, tinggal 119 koperasi saja yang masih aktif menjalankan usahanya. Sementara 44 koperasi lagi sudah tidak aktif lagi.
“Data terakhir, tinggal 119 koperasi yang masih aktif hingga sekarang dan 44 koperasi yang mati suri alias tidak aktif lagi,” ujar Marthen di Makale, Kamis (13/2/20140.
Dia menyatakan, puluhan koperasi yang tidk aktif lagi disebabkan dana koperasi sebagai modl usaha tidak berputar banyak sehingga koperasi mengalami kerugian hingga gulung tikar alias bangkrut.
Koperasi yang bersangkutan juga didukung dengan modal yang kuat dan hanya mengandalkan bantuan modal usaha dari pemerintah. Setelah modal usaha habis, kegiatan usaha koperasi pun berhenti.
Akibat kegiatan usaha yang tidak berjalan, koperasi yang pasif tersebut tidak pernah menyerahkan laporan keuangannya.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) atau pengurus koperasi yang sudah tidak aktif lagi sebagian besar bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Pengurus koperasi yang bersangkutan juga tidak punya kemampuan dalam mengelolah usaha dan asset koperasi.
“Modal yang tidak kuat dan dana koperasi yang tidak berputar serta SDM pengurus koperasi yang kurang dalam pengelolaan asset menjadikan koperasi tidak berkualitas. Bukannya mendapat untung malah koperasi mengalami kerugian dan bangkrut,” ujarnya.
Marthen menambahkan, berbagai upaya pun dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja untuk mendorong peningkatan dan kemajuan usaha koperasi.
Di antaranya, menjalin kemitraan dengan koperasi dengan memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi mulai dari peningkatan kelembagaan, pengelolaan keuangan, pemasaran usaha hingga sumber daya manusia.
Diharapkan, dengan upaya tersebut pengurus koperasi punya kepedulian terhadap koperasi dan bekerja sesuai dengan tupoksinya serta memiliki kemampuan pengelolaan asset dan usaha koperasi.
“Untuk saat ini kemitraan kami dengan koperasi baru sebatas pembinaan dan pelatihan SDM pengurus koperasi belum pada anggota koperasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja, Marthen Rambung menyatakan, hasil pendataan Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja tahun 2013 mencatat jumlah koperasi berbadan hukum yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja sebanyak 163 koperasi.
Jumlah anggota koperasi sebanyak 48.352 orang dan jumlah pengurus koperasi sebanyak 446 orang. Sementara jumlah petugas pengawas koperasi sebanyak 232 orang dan jumlah karyawan koperasi sebanyak 220 orang.
Jenis koperasi yang ada di kabupaten Tana Toraja diantaranya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Seba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam dan beberapa jenis koperasi lainnya.
Dari 163 koperasi yang ada saat ini, tinggal 119 koperasi saja yang masih aktif menjalankan usahanya. Sementara 44 koperasi lagi sudah tidak aktif lagi.
“Data terakhir, tinggal 119 koperasi yang masih aktif hingga sekarang dan 44 koperasi yang mati suri alias tidak aktif lagi,” ujar Marthen di Makale, Kamis (13/2/20140.
Dia menyatakan, puluhan koperasi yang tidk aktif lagi disebabkan dana koperasi sebagai modl usaha tidak berputar banyak sehingga koperasi mengalami kerugian hingga gulung tikar alias bangkrut.
Koperasi yang bersangkutan juga didukung dengan modal yang kuat dan hanya mengandalkan bantuan modal usaha dari pemerintah. Setelah modal usaha habis, kegiatan usaha koperasi pun berhenti.
Akibat kegiatan usaha yang tidak berjalan, koperasi yang pasif tersebut tidak pernah menyerahkan laporan keuangannya.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) atau pengurus koperasi yang sudah tidak aktif lagi sebagian besar bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Pengurus koperasi yang bersangkutan juga tidak punya kemampuan dalam mengelolah usaha dan asset koperasi.
“Modal yang tidak kuat dan dana koperasi yang tidak berputar serta SDM pengurus koperasi yang kurang dalam pengelolaan asset menjadikan koperasi tidak berkualitas. Bukannya mendapat untung malah koperasi mengalami kerugian dan bangkrut,” ujarnya.
Marthen menambahkan, berbagai upaya pun dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja untuk mendorong peningkatan dan kemajuan usaha koperasi.
Di antaranya, menjalin kemitraan dengan koperasi dengan memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi mulai dari peningkatan kelembagaan, pengelolaan keuangan, pemasaran usaha hingga sumber daya manusia.
Diharapkan, dengan upaya tersebut pengurus koperasi punya kepedulian terhadap koperasi dan bekerja sesuai dengan tupoksinya serta memiliki kemampuan pengelolaan asset dan usaha koperasi.
“Untuk saat ini kemitraan kami dengan koperasi baru sebatas pembinaan dan pelatihan SDM pengurus koperasi belum pada anggota koperasi,” ujarnya.
(gpr)