Batalkan penerbangan, maskapai bebas dari ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pembatalan penerbangan yang terjadi akibat ditutupnya sejumlah bandar udara (bandara) di Pulau Jawa, sebagai dampak letusan Gunung Kelud, sejak Kamis (13/2/2014) malam, termasuk kategori force majeure.
Sebab itu, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dibebaskan dari kewajibannya memberikan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
“Pembatalan penerbangan itu termasuk pada faktor force majeure karena terjadi akibat letusan Gunung Kelud. Jadi, demi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan mengeluarkan ASHTAM (Ash Volcanic Hazard To Airmen) terhadap enam bandara yang terkena dampak aktivitas vulkanologi Gunung Kelud untuk menutup sementara operasional bandara,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, seperti dilansir dalam situs resmi Setkab, Sabtu (15/2/2015).
Kemarin, keenam penerbangan yang diperintahkan ditutup adalah Juanda Surabaya; Bandara Adi Sumarmo, Solo; Ahmad Yani, Semarang; Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta; Bandara Abdurrahman Saleh Malang; Bandara Husein Sastranegara Bandung; dan Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.
Penutupan keenam bandara itu, dalam dua hari mengakibatkan pembatalan sejumlah penerbangan, yaitu: dari Bandara Juanda 18 rute dengan 332 penerbangan dan 8 penerbangan internasional; Bandara Adi Sumarmo 3 rute dengan 28 penerbangan dan 2 rute internasional; Bandara Adi Sutjipto 15 rute dengan 110 penerbangan; Bandara Abdurrahman Saleh 3 rute dengan 18 penerbangan; Bandara Ahmad Yani 9 rute dengan72 penerbangan; Bandara Husein Sastranegara 7 rute dengan 24 penerbangan; dan Bandara Tunggul Wulung 1 rute dengan 2 penerbangan.
Sebab itu, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dibebaskan dari kewajibannya memberikan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
“Pembatalan penerbangan itu termasuk pada faktor force majeure karena terjadi akibat letusan Gunung Kelud. Jadi, demi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan mengeluarkan ASHTAM (Ash Volcanic Hazard To Airmen) terhadap enam bandara yang terkena dampak aktivitas vulkanologi Gunung Kelud untuk menutup sementara operasional bandara,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, seperti dilansir dalam situs resmi Setkab, Sabtu (15/2/2015).
Kemarin, keenam penerbangan yang diperintahkan ditutup adalah Juanda Surabaya; Bandara Adi Sumarmo, Solo; Ahmad Yani, Semarang; Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta; Bandara Abdurrahman Saleh Malang; Bandara Husein Sastranegara Bandung; dan Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.
Penutupan keenam bandara itu, dalam dua hari mengakibatkan pembatalan sejumlah penerbangan, yaitu: dari Bandara Juanda 18 rute dengan 332 penerbangan dan 8 penerbangan internasional; Bandara Adi Sumarmo 3 rute dengan 28 penerbangan dan 2 rute internasional; Bandara Adi Sutjipto 15 rute dengan 110 penerbangan; Bandara Abdurrahman Saleh 3 rute dengan 18 penerbangan; Bandara Ahmad Yani 9 rute dengan72 penerbangan; Bandara Husein Sastranegara 7 rute dengan 24 penerbangan; dan Bandara Tunggul Wulung 1 rute dengan 2 penerbangan.
(dmd)