20 perusahaan di Salatiga langgar UU Ketenagakerjaan

Senin, 17 Februari 2014 - 16:16 WIB
20 perusahaan di Salatiga...
20 perusahaan di Salatiga langgar UU Ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 20 perusahaan di Salatiga diketahui melanggar UU Nomor 7/1981 tentang Ketenagakerjaan. Ke-20 perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lantaran tidak mendaftarkan ratusan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bidang kesehatan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak mematuhi aturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi mengatakan, ke-20 perusahaan yang dinilai melanggar peraturan itu bergerak dibidang industri pengolahan barang mentah dan produksi makanan berskala sedang ke bawah.

Jumlah karyawan perusahaan di 20 perusahaan tersebut yang belum didaftar sebagai peserta Jamsostek mencapai 300 orang. "Ke-20 perusahaan itu hanya memberikan layanan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga mereka belum bisa menikmati layanan jaminan kesehatan. Ini pelanggaran yang harus ditertibkan," katanya, Senin (17/2/2014).

Menurut Sri, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan itu. Tim sudah memanggil pihak manajemen dari masing-masing perusahaan tersebut untuk dibina dan mengetahui kendalanya.

Dia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan puluhan perusahaan itu, akan diketahui dalam waktu satu hingga tiga bulan ke depan soal kendalanya. "Proses pemeriksaan masih berjalan. Dan kami sudah mengeluarkan surat teguran terkait kurangnya jaminan kesehatan," ucapnya.

Kabag Humas Setda Kota Salatiga, Adi Setiarso Sri mengimbau kepada perusahaan yang membandel untuk mengindahkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pasalnya, ketentuan tersebut diberlakukan untuk kepentingan perusahaan dan karyawannya.

Pelanggarnya bisa dikenai sanksi berupa pemeriksaan. Apabali perusahaan yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran akan disidangkan di Peradilan Hubungan Industrial.

"Itu sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, kami imbau kepada perusahaan yang tidak taat aturan untuk bisa mentaati peraturan yang berlaku. Jika tidak pemkot bisa menjatuhkan sanksi," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Ekonom Kritisi Klaster...
Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker
Perjuangkan Hak-hak...
Perjuangkan Hak-hak Nursiyah, RPA Perindo Serahkan Dokumen ke Sudin Nakertrans Jakut
Ketentuan Pidana dan...
Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja
Sinergi dengan Pemerintah,...
Sinergi dengan Pemerintah, PKSS Dorong Pengembangan SDM Berkualitas
Mendorong Revisi UU...
Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
57 menit yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
1 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
1 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
1 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
2 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved