20 perusahaan di Salatiga langgar UU Ketenagakerjaan

Senin, 17 Februari 2014 - 16:16 WIB
20 perusahaan di Salatiga langgar UU Ketenagakerjaan
20 perusahaan di Salatiga langgar UU Ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 20 perusahaan di Salatiga diketahui melanggar UU Nomor 7/1981 tentang Ketenagakerjaan. Ke-20 perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lantaran tidak mendaftarkan ratusan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bidang kesehatan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak mematuhi aturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi mengatakan, ke-20 perusahaan yang dinilai melanggar peraturan itu bergerak dibidang industri pengolahan barang mentah dan produksi makanan berskala sedang ke bawah.

Jumlah karyawan perusahaan di 20 perusahaan tersebut yang belum didaftar sebagai peserta Jamsostek mencapai 300 orang. "Ke-20 perusahaan itu hanya memberikan layanan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga mereka belum bisa menikmati layanan jaminan kesehatan. Ini pelanggaran yang harus ditertibkan," katanya, Senin (17/2/2014).

Menurut Sri, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan itu. Tim sudah memanggil pihak manajemen dari masing-masing perusahaan tersebut untuk dibina dan mengetahui kendalanya.

Dia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan puluhan perusahaan itu, akan diketahui dalam waktu satu hingga tiga bulan ke depan soal kendalanya. "Proses pemeriksaan masih berjalan. Dan kami sudah mengeluarkan surat teguran terkait kurangnya jaminan kesehatan," ucapnya.

Kabag Humas Setda Kota Salatiga, Adi Setiarso Sri mengimbau kepada perusahaan yang membandel untuk mengindahkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pasalnya, ketentuan tersebut diberlakukan untuk kepentingan perusahaan dan karyawannya.

Pelanggarnya bisa dikenai sanksi berupa pemeriksaan. Apabali perusahaan yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran akan disidangkan di Peradilan Hubungan Industrial.

"Itu sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, kami imbau kepada perusahaan yang tidak taat aturan untuk bisa mentaati peraturan yang berlaku. Jika tidak pemkot bisa menjatuhkan sanksi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7767 seconds (0.1#10.140)